Berita Bangka Tengah
DPRD Bangka Tengah Desak PT BRM Segera Selesaikan Soal Polemik Program Jahe Merah
Kita ikut proses dan prosedur, apa solusi kongrit, minta timeline kapan hak-hak perbankan para Penerima Bantuan Program Jahe Merah. Maka perlu ada...
Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Tengah, Me Hoa mendesak PT Berkah Rempah Makmur (BRM) dan Bank Sumsel Babel untuk segera menyelesaikan polemik program jahe merah.
Pasalnya program tersebut dikeluhkan ratusan nelayan yang namanya masuk dalam catatan hitam BI Checking gegara program tersebut.
"Kita ikut proses dan prosedur, apa solusi kongrit, minta timeline kapan hak-hak perbankan para Penerima Bantuan Program Jahe Merah. Maka perlu ada pendampingan dari Lembaga Yudikatif dan Pemda untuk masalah ini, PR ini harus selesai," ujar Me Hoa, Senin (6/5/2024).
Me Hoa mengungkapkan, DPRD Bangka Tengah sudah bertemu dengan pemerintah provinsi beberapa waktu lalu untuk mengawal hal ini.
"Kita audiensi kemarin sebelum bulan puasa dengan Kadis Pertanian, beliau menjelaskan bahwa posisi Dinas untuk kegiatan Bantuan Program Jahe Merah adalah Pendampingan atau seperti sosialisasi cara menanam jahe merah dan perawatan," katanya.
Setelah itu, ada kunjungan Komisi 2 ke Bank Sumsel Babel yang sudah disepakati bahwa Pihak PT BRM akan segera menyelesaikan kredit macet ini ke pihak Bank Sumsel Babel.
"Saya mendapatkan kesimpulan bahwa sekian dari Ratusan Penerima Bantuan itu tidak 100 persen mengerti bahwa itu bantuan program, bukan bantuan hibah cuma-cuma. Ada proses sosialisasi awal tapi mereka saat sosialisasi pasti ada dokumentasi, harus di cek kebenarannya. Apakah detail informasi program jahe merah dengan rincian tata cara pembiayaannya. Karena mereka mengaku tidak tahu itu pinjaman, ini sangat tidak sinkron," jelas Me Hoa.
Baca juga: 149 Calhaj Bateng Ikuti Pengukuran Kebugaran di Stadion Koba, Algafry: Alhamdulilah Siap berangkat
Baca juga: Cegah Kasus DBD, Dinas Kesehatan Bangka Belitung Sebut Fogging Bukan Menjadi Langkah Terakhir
Dia menambahkan bahwa penerima program memang menandatangani akta perjanjian, tapi mengaku mereka tidak sempat membaca karena ratusan orang dan tidak pernah diberikan salinannya.
"Saya akan menyurati Pihak PT BRM dan BSB terkait akta-akta perjanjian terkait bantuan Program Jahe Merah," katanya.
Belum Ada Kejelasan
Sari (35) kebingungan karena dirinya belum dapat melakukan pinjaman di perbankan.
Padahal Ibu dua orang anak ini membutuhkan pinjaman untuk biaya sekolah anaknya.
Pasalnya, namanya masih masuk catatan hitam BI Checking gegara program jahe merah.
Program tersebut digagas Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman pada Maret 2021 lalu, yang diurus oleh PT Berkah Rempah Makmur (BRM).
Bank Sumsel Babel menjadi lembaga penyalur modal bagi warga yang bercocok tanam jahe merah.
Program tersebut menimbulkan polemik, sebab terjadi gagal panen dan masyarakat jadi enggan membayar.
Bahkan ada masyarakat yang tak mengetahui bahwa program bibit jahe itu adalah pinjaman bukan bantuan.
"Saya sudah mengusulkan ke salah satu bank, tapi katanya belum bisa pinjam karena masih ada utang di Bank SumselBabel, harus dilunasi dulu," ujar Sari, Senin (6/5/2024).
Diakuinya waktu mengikuti program itu, dia tak mengetahui bahwa itu program pinjaman dana dari bank.
Sari mengaku terkejut setelah menerima buku rekening, yang berisi saldo Rp10 juta waktu itu.
Di dalam buku rekening Bank Sumsel Babel tertanggal 27 Mei 2021 itu, dengan mutasi Rp10 juta, dan saldo Rp10 juta.
Namun, ST hanya menerima uang Rp900 ribu, yang oleh pihak penyalur untuk membeli wareng atau jaring.
Sementara, sisa saldo Rp9,1 juta untuk beli bibit dan media tanam jahe merah.
"Kami tidak tahu itu pinjaman, kalau minjam ya gak mau lah ya. Sekarang siapa yang mau tanggungjawab? Kemarin katanya ada solusi, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan," katanya.
Dia mengungkapkan beberapa masyarakat lain yang mengikuti program itu ada yang sudah berkoordinasi dengan Tim Tipidkor Polda Bangka Belitung terkait Program Jahe Merah.
"Ada teman bilang ada yang diundang lurah untuk koordinasi dengan Polda, kami belum, kami harap ini ada penyelesaiannya," katanya.
Hal serupa juga menjadi perhatian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Tengah Me Hoa.
"Ada koordinasi dengan Polda mengenai ini, saya ada menerima undangan itu," katanya.
Sekadar informasi, program ini melibatkan sekitar 400 petani jahe merah di 13 Kelurahan/Desa Kabupaten Bangka Tengah.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ikut mengawal penyelesaian persoalan ini.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPRD Bangka Tengah, Apri Panzupi mengungkapkan dari kesepakatan dari pertemuan dengan Bank Sumsel Babel bahwa PT Berkah Rempah Makmur (BRM) akan bertanggungjawab mengenai persoalan ini.
Dia mengungkapkan bahwa tunggakan itu tersisa sekitat 354 nasabah yang merupakan warga Bangka Tengah.
"Angka itu tersebar di dua cabang bank yakni di Pangkalpinang dan Koba, kita minta untuk cabang diprioritaskan lunas lebih awal ada 74 nasabah, yang lainnya di Pangkalpinang, tapi semua warga Bangka Tengah," katanya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan penyelesaian ini paling lama disanggupi diselesaikan PT BRM pada Juni 2024.
"Mereka berkomitmen untuk menyelesaikan, saya tanya limit waktunya, katanya Juni 2024 akan selesai seluruh tunggakan," katanya.
PT BRM Minta Maaf
Dalam rilis kepada awak media, PT BRM menyampaikan permohonan maaf atas permasalahan yang dihadapi mitranya yakni petani jahe merah dalam menjalankan Program Budidaya Jahe Merah.
"Program yang dimulai sejak April 2021 ini memfasilitasi 400 petani jahe merah di 13 Kelurahan/Desa Kabupaten Bangka Tengah untuk meningkatkan perekonomian petani disaat pandemi COVID-19 melanda melalui dukungan Kredit Usaha Rakyat (KUR)," ujar Pendamping Masyarakat Bagian Budidaya Program Jahe Merah, Sapiat yang mewakili PT BRM.
Ada beberapa hal yang ingin disampaikan PT BRM perihal program budidaya jahe merah, diantaranya :
- Program bekerjasama antara PT BRM dengan Bank Sumsel Babel selaku penyalur kredit bersama Lembaga Penjamin Kredit
- Budidaya Jahe ini dijalankan dengan mensosialisasikan poin - poin program kepada masyarakat terkait teknis budidaya dan pembiayaan sebelum akad Kredit antara petani jahe merah dengan penyalur Kredit.
- Pembiayaan yang disalurkan sebesar 10 juta rupiah dengan meliputi 1 juta rupiah uang tunai, serta 9 juta dalam bentuk media tanam seperti 300 polybag, bibit, pupuk dan pendampingan.
- Proses KUR ini dijalankan tanpa meminta agunan kepada petani, melainkan jaminan dari lembaga penjamin kredit. Adapun pembayaran dilakukan setelah adanya panen jahe merah, bukan iuran bulanan.
Dia mengatakan gagal panen pada program jahe merah yang terjadi dikarena serangan hama dan faktor cuaca.
"Sejak 2021 program dijalankan, Saat ini PT BRM melakukan pendataan terkait kondisi lapangan, ada yang sudah berhasil panen serta ada juga yang mengalami gagal panen terkait beberapa faktor diantaranya hama serta cuaca," katanya.
Selain dari itu, PT BRM berupaya melakukan koordinasi dengan pihak Bank Sumsel Babel selaku penyalur Kredit dan Lembaga Penjamin Kredit untuk memberikan solusi terhadap beberapa masalah yang dihadapi para petani budidaya jahe merah.
Sapiat mengungkapkan dala waktu dekat akan mengumpulkan para petani yg masih ada permasalahan tunggakan Kredit KUR Program ini, di luar yang sudah diselesaikan sekitar 100 debitur.
"PT BRM sekali lagi menyampaikan mohon maaf atas permasalahan yang dihadapi pada petani jahe merah saat ini serta mengucapkan terima kasih atas partisipasinya," katanya. (Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)
Pemkab Bangka Tengah Bentuk Satgas Khusus Pantau Program MBG |
![]() |
---|
2.745 Siswa di Kabupaten Bangka Tengah Mulai Mendapatkan Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Kapal Nelayan Asal Kurau Mati Mesin di Perairan Belatok Berhasil Dievakuasi Tim SAR Pangkalpinang |
![]() |
---|
Polwan Iptu Lilis Wakili Perempuan Jadi Komandan Upacara HUT RI ke-80 di Bateng |
![]() |
---|
Kesya Falegia Pembawa Baki Paskibraka Bateng Terharu Bisa Banggakan Orang Tua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.