Berita Pangkalpinang

Hadapi PHPU, Bawaslu Babel Siapkan Keterangan Tertulis

Usai Hadiri Pendahuluan PHPU, Bawaslu Babel Siapkan Keterangan Tertulis

Istimewa
Jajaran Bawaslu Provinsi Bangka Belitung yang didampingi langsung oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat menghadiri sidang awal PHPU di Mahkamah Konstitusi. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangka Belitung ( Babel ) menghadiri sidang pembacaan pokok permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar pada 2 Mei 2024  lalu.

Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung EM Osykar mengatakan, untuk wilayah Bangka Belitung terdapat dua pengajuan PHPU yang terregistrasi. 

Pertama, Perkara Nomor 204-02-10-09/ PHPU.DPR-DPRD-XXII/ 2024 yang dimohonkan oleh Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) untuk Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), selanjutnya ada Perkara Nomor 282-01-05-09/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) yang dimohonkan untuk Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Menurut Osykar, jajarannya yang didampingi langsung oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, menghadiri sidang di MK tersebut untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan yang diajukan.

"Sidang ini masih dalam tahap awal, belum masuk ke pemeriksaan pokok permohonan dan pembuktian, sidang ini agendanya untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi dalam permohonan” Ujar Osykar dalam rilis yang diterima Bangkapos.com, Senin (6/5/2024).

Osykar menyampaikan, usai hadir dalam sidang tersebut saat ini pihaknya juga telah menyiapkan keterangan tertulis dan bukti-bukti jika kemudian diminta sebagai pihak pemberi keterangan oleh MK.

“Tentu kami siap menghadapi permohonan PHPU ini, Bawaslu Babel sudah mempelajari dan mendalami permohonan para pemohon, selanjutnya kami akan matangkan keterangan tertulis yang sudah disiapkan sebelumnya” imbuhnya.

Baca juga: Bawaslu Pangkalpinang Umumkan 11 Panwascam Existing Penuhi Syarat, 10 Kuota Kosong Buat Peserta Baru

Baca juga: 127 Orang Calon PPK Pilkada Bangka Selatan 2024 Ikuti Tes CAT Hari Ini

Tak hanya itu, dirinya juga menambahkan jika keterangan tertulis yang disusun telah dalam tahap finalisasi dan akan segera disampaikan ke MK.

“Penyusunan keterangan tertulis sudah dalam tahap finalisasi, MK menjadwalkan sidang pemeriksaan pada tanggal 14 Mei 2024, kami akan sampaikan keterangan kami ke MK sebelum tanggal tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Osykar menyebutkan bahwa sidang pemeriksaan ini adalah inti dari proses persidangan di MK.

“Sidang pemeriksaan merupakan inti dari seluruh proses yang berjalan di MK, dalam sidang pemeriksaan nanti akan dilakukan pemeriksaan terhadap pokok permohonan pemohon, jawaban termohon, keterangan pihak terkait jika ada, dan keterangan Bawaslu, kemudian dilanjutkan dengan pembuktian, dan pembacaan putusan oleh MK, MK memutus paling lama 30 hari sejak perkara diregister," tutupnya. (Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved