Berita Pangkalpinang

Simpan Narkotika Jenis Sabu, Ahmad Dani Warga Pangkalpinang Diciduk Tim Kalong

Tersangka yang sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta diamankan tim Kalong setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka, anggota....

Istimewa/Satresnarkoba Polres Pangkalpinang
Tersangka Ahmad Dani Alias Dani (40) Bin Abdul Halim beserta barang bukti, saat diamankan tim Kalong Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang, Selasa (07/05/2024) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Ahmad Dani Alias Dani (40) Bin Abdul Halim, warga Kelurahan Rawa Bangun, Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang harus tertunduk lemas setelah diamankan tim Kalong Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang, Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Selasa (07/05/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.

Dani diringkus oleh tim Kalong Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang saat saat berada di rumah.

Tersangka yang sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta diamankan tim Kalong setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka, anggota mendapatkan beberapa barang bukti (bb) narkotika jenis golong I, yang disimpan tersangka di dalam lemari dapur.

Lalu anggota kembali melakukan penggeledahan di dalam kamar, tersangka mengakui bahwa barang yang ditemukan di dalam rumahnya memang benar milik tersangka.

Kemudian, tersangka beserta barang bukti dibawah ke Mako Polresta Pangkalpinang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka sendiri ditangkap tim Kalong Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang karena melakukan tindak pidana, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum untuk dijual, menjual, membeli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika.

Kasatresnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Antoni Saputra, membenarkan terkait penangkapan satu orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu.

Baca juga: Wiby Nekat Sikat Uang Kotak Amal Setelah 2 Hari Intai Klenteng Desa Deniang, Kini Diringkus Polisi

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Penganiayaan Remaja di Pantai Gelam Tempilang, Ingin Melerai Tetapi Jadi Korban

"Tersangka pengedar, barang bukti yang diamankan narkotika jenis sabu seberat 1,68 gram dan sudah kita langsung amankan," kata AKP Antoni Saputra.

Perwira berpangkat balok tiga ini pun menyebutkan, dari barang bukti yang diamankan narkotika jenis sabu dikemas dalam bentuk kemasan plastik bening kecil dan ditemukan barang bukti lain dari rumah tersangka.

"Narkotika jenis sabu sebanyak empat plastik bening ukuran kecil, dua ball plastik strip bening, satu buah sekop yang terbuat dari pipet plastik, satu buah kotak kacamata  bewarna biru, dua unit timbangan digital, satu buah handphone merek Redmi 5A warna silver," terangnya.

"Terangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tambah AKP Antoni.

Sedangkan peran dari tersangkan, menjadi perantara dalam jual beli, membeli, menjual, menerima, atau memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu. (Bangkapos.com/Adi Saputra) 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved