Bisakah Bersihkan Karang Gigi Pakai BPJS Kesehatan? Simak Cara dan Ketentuannya

Scaling gigi merupakan perawatan yang menargetkan pembersihan karang gigi.

Penulis: Agis Priyani | Editor: Dedy Qurniawan
Tribunnews
Bisakah Bersihkan Karang Gigi Pakai BPJS Kesehatan? Simak Cara dan Ketentuannya 

BANGKAPOS.COM - Scaling gigi merupakan perawatan yang menargetkan pembersihan karang gigi.

Jika tidak dibersihkan, karang yang sudah menumpuk bisa mengganggu kesehatan gigi, mulut, dan gusi secara keseluruhan. 

Scaling gigi sendiri merupakan perawatan bersifat non-operasi yang menggunakan alat ultrasonic scaler. Kabar baiknya, Anda peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan layanan pembersihan karang gigi secara gratis.

Namun, perlu dicatat, scaling gigi hanya gratis pakai BPJS Kesehatan jika ada indikasi medis, bukan untuk alasan estetika.

"Scaling gigi pada gingivitis akut (peradangan gusi) dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali," tulis BPJS Kesehatan melalui akun Twitter resmi (@BPJSKesehatanRI), dikutip Sabtu (7/10/2023) lalu.

Bisakah Bersihkan Karang Gigi Pakai BPJS Kesehatan? Simak Cara dan Ketentuannya
Bisakah Bersihkan Karang Gigi Pakai BPJS Kesehatan? Simak Cara dan Ketentuannya (Tribunnews)

"Pemeriksaan dapat dilakukan di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) terdaftar berdasarkan indikasi medis dan tidak bisa atas permintaan sendiri," lanjut BPJS Kesehatan.

Melalui pernyataan tersebut, BPJS Kesehatan hanya menanggung perawatan scaling gigi berdasarkan indikasi medis, bukan untuk alasan estetika. Hal ini turut tertuang dalam panduan layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) oleh BPJS Kesehatan.

"Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik tidak dijamin oleh JKN-KIS," tulis BPJS Kesehatan.

Penjelasan BPJS Kesehatan Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf membenarkan bahwa scaling gigi atau pembersihan karang gigi ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Namun demikian, pembersihan karang gigi hanya dapat dilakukan dengan indikasi medis.

"Scaling atas indikasi medis ya," kata dia pada Rabu 4 Februari 2023.

Iqbal menjelaskan, indikasi medis artinya hanya dokter gigi yang menentukan apakah pasien memerlukan scaling atau tidak.

Misalnya, pasien mengalami sakit gigi atau infeksi akibat karang menumpuk dan dokter beranggapan perlu untuk dibersihkan, maka biaya menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.

"Yang menentukan dokter giginya, perlu scaling apa enggak," ujar Iqbal.

Senada, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menuturkan, scaling gigi termasuk layanan kesehatan yang menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved