Bisakah Bersihkan Karang Gigi Pakai BPJS Kesehatan? Simak Cara dan Ketentuannya
Scaling gigi merupakan perawatan yang menargetkan pembersihan karang gigi.
Penulis: Agis Priyani | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM - Scaling gigi merupakan perawatan yang menargetkan pembersihan karang gigi.
Jika tidak dibersihkan, karang yang sudah menumpuk bisa mengganggu kesehatan gigi, mulut, dan gusi secara keseluruhan.
Scaling gigi sendiri merupakan perawatan bersifat non-operasi yang menggunakan alat ultrasonic scaler. Kabar baiknya, Anda peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan layanan pembersihan karang gigi secara gratis.
Namun, perlu dicatat, scaling gigi hanya gratis pakai BPJS Kesehatan jika ada indikasi medis, bukan untuk alasan estetika.
"Scaling gigi pada gingivitis akut (peradangan gusi) dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali," tulis BPJS Kesehatan melalui akun Twitter resmi (@BPJSKesehatanRI), dikutip Sabtu (7/10/2023) lalu.

"Pemeriksaan dapat dilakukan di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) terdaftar berdasarkan indikasi medis dan tidak bisa atas permintaan sendiri," lanjut BPJS Kesehatan.
Melalui pernyataan tersebut, BPJS Kesehatan hanya menanggung perawatan scaling gigi berdasarkan indikasi medis, bukan untuk alasan estetika. Hal ini turut tertuang dalam panduan layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) oleh BPJS Kesehatan.
"Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik tidak dijamin oleh JKN-KIS," tulis BPJS Kesehatan.
Penjelasan BPJS Kesehatan Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf membenarkan bahwa scaling gigi atau pembersihan karang gigi ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Namun demikian, pembersihan karang gigi hanya dapat dilakukan dengan indikasi medis.
"Scaling atas indikasi medis ya," kata dia pada Rabu 4 Februari 2023.
Iqbal menjelaskan, indikasi medis artinya hanya dokter gigi yang menentukan apakah pasien memerlukan scaling atau tidak.
Misalnya, pasien mengalami sakit gigi atau infeksi akibat karang menumpuk dan dokter beranggapan perlu untuk dibersihkan, maka biaya menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.
"Yang menentukan dokter giginya, perlu scaling apa enggak," ujar Iqbal.
Senada, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menuturkan, scaling gigi termasuk layanan kesehatan yang menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.
"Benar, scaling gigi termasuk yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan jika sesuai dengan indikasi medis dan terdapat keluhan yang harus diatasi," ujarnya.
Muttaqien mengatakan, scaling gigi dapat dilakukan sebanyak satu kali dalam setahun.
Apabila dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur, kata dia, maka tidak ada biaya tambahan dari peserta BPJS Kesehatan.
Cara scaling gigi pakai BPJS Kesehatan, peserta bisa melakukan pembersihan karang gigi di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama.
Faskes tingkat pertama ini meliputi puskesmas, klinik, atau praktik dokter gigi sesuai pilihan peserta.
Peserta juga bisa melakukan pembersihan karang gigi di faskes tingkat lanjutan, sesuai rujukan dokter yang menangani di faskes tingkat pertama dan berdasarkan indikasi medis.
Berikut prosedur membersihkan karang gigi dengan BPJS Kesehatan :
1. Faskes pertama Peserta menunjukkan kartu identitas BPJS Kesehatan (proses administrasi). Faskes melakukan pengecekan keabsahan kartu peserta.
Faskes melakukan pemeriksaan kesehatan/pemberian tindakan/pengobatan. Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh faskes.
Bila diperlukan atas indikasi medis, peserta akan memperoleh obat. Rujukan kasus gigi dapat dilakukan jika atas indikasi medis memerlukan pemeriksaan/tindakan spesialis/sub spesialis.
Rujukan tersebut hanya dapat dilakukan oleh dokter gigi, kecuali puskesmas/klinik yang tidak memiliki dokter gigi.
2. Faskes lanjutan Peserta membawa identitas BPJS Kesehatan serta surat rujukan dari faskes pertama.
Peserta melakukan pendaftaran ke RS dengan memperlihatkan identitas dan surat rujukan.
Faskes bertanggung jawab melakukan pengecekan keabsahan kartu dan surat rujukan serta melakukan input data ke dalam aplikasi Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan melakukan pencetakan SEP.
SEP akan dilegalisasi oleh Petugas BPJS Kesehatan di Rumah Sakit.
Peserta mendapatkan pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan dan/atau perawatan dan/atau pemberian tindakan dan/atau obat dan/atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).
Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh masing-masing faskes.
(Bangkapos.com/Tribunnews.com/Tribun Pontianak)
UBB dan Bank Sumsel Babel Luncurkan Kelas Kemitraan, Dorong Penguatan SDM |
![]() |
---|
Profil Profesor Udin Calon Wali Kota Pangkalpinang Peraih Suara Terbanyak Versi Quick Count |
![]() |
---|
Biodata Marshella Aprilia Selebgram yang Disorot Seusai Pratama Arhan Gugat Cerai Azizah Salsha |
![]() |
---|
Pasar Pagi Pangkalpinang Ramai di Hari Pilkada Ulang, Sebagian Pedagang Akui Tidak Mencoblos |
![]() |
---|
Heboh Bocah Terjepit Eskalator di Mal Palembang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.