Berita Selebritis

ini Isi Hampers Tedak Siten Moana Picu Polemik Ria Ricis dan Ibu Mertua

Teuku Ryan membuat klarifikasi terkait putusan Mahkamah Agung tentang pemicu perceraiannya dengan Ria Ricis.

Penulis: Agis Priyani | Editor: Dedy Qurniawan
Tribunnews
ini Isi Hampers Tedak Siten Moana Picu Polemik Ria Ricis dan Ibu Mertua 

"Tergugat (Teuku Ryan) juga pernah mendiamkan Penggugat (Ria Ricis) kurang lebih sampai satu minggu dengan alasan tidak punya uang."

"Sampai akhirnya, Penggugat berinisiatif mentransfer uang untuk Tergugat sebesar Rp500 juta melalui Saksi II untuk diteruskan kepada Tergugat dengan alasan uang kerjaan dari brand," bunyi putusan di laman resmi MA, dikutip Tribunnews.com.

Setelahnya, menurut keterangan Ria Ricis, sikap Teuku Ryan langsung berubah terhadapnya usai mendapat uang tersebut.

"(Setelah ditransfer uang) kemudian Tergugat berubah sikapnya menjadi baik kepada Penggugat," lanjut bunyi putusan.

Menanggapi pernyataan tersebut, pihak Teuku Ryan tidak membantah soal uang Rp500 juta yang ditransfer.

Meski demikian, Teuku Ryan mengklaim uang itu adalah hasil kerja sama antara dirinya dengan brand milik Shindy.

"Tergugat tidak menafikan uang transferan tersebut benar adanya, tetapi itu adalah hasil kerja keras. Tergugat selama ini, yang mana Tergugat membantu usaha Kak Shindy dan memang sudah ada hitungan dan dan hasil yang harus dibagi kepada tergugat sewajarnya."

"Dan itupun ada Statement of Work (SOW) untuk memposting semua pekerjaan dari Kak Shindy. Jadi tidak bisa Penggugat mengklaim hal tersebut," demikian jawaban pihak Teuku Ryan seperti yang tertulis dalam putusan.

Di pernyataan yang sama, Teuku Ryan juga menyinggung sikap Ria Ricis yang menurutnya semena-mena.

"Tergugat kadang harus menghukum Penggugat (dengan bersikap mendiamkan) yang tidak menghormati dan berlaku selalu seperti 'atasan' dan semena-mena kepada Tergugat," lanjutnya.

(Bangkapos.com/Tribun Kaltim)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved