Berita Pangkalpinang

Terungkap, Yusup Jual Hasil Curian Melalui Facebook dengan Cara COD

Tersangka Yusup Sempat Jual HasBarang yang diambil tersangka seperti tiga mesin, satu set besi rajuk dan mata rajuk, satu set gerendong dan las...

Istimewa/Satreskrim Polresta Pangkalpinang
Tersangka Yusup (18) saat diamankan tim buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang dan menunjukkan barang bukti hasil curian. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tersangka Yusup (18) warga Desa Petaling Banjar, Mendo Barat, Kabupaten Bangka, yang diringkus tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polresta Pangkalpinang, sempat menjual hasil barang curiannya melalui media sosial (medsos) facebook dengan cara COD, usai melakukan aksi pencurian di Jalan Air Mawar, Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

"Tersangka ini menjual barang hasil curian via mesanger facebook, dengan kondisi mesin dibongkar senilai Rp17 juta kepada pembeli bernama Herwin," jelas Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang AKP Riza Rahman, Kamis (09/05/2024).

"Lalu barang hasil curian Yusup dijual lagi oleh Erwin kepada Dayu senilai Rp21 juta, kondisi mesin satu set ponton untuk mencari timah," sambungnya.

Dikatakan Riza, tersangka diamankan tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polresta Pangkalpinang karena telah melakukan tindak pidana pencurian berupa peralatan tambang timah milik warga yang diletakkan di kawasan Sungai Kelurahan Air Mawar.

Tersangka kemudian mengakui, memang telah melakukan pencurian peralatan tambang timah dan mengakibatkan korban mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp51.550.000 serta barang curian dijual oleh tersangka.

"Barang yang diambil tersangka seperti tiga mesin, satu set besi rajuk dan mata rajuk, satu set gerendong dan las, 60 buah drom yang dicuri oleh tersangka," kata AKP Riza.

Baca juga: Curi Peralatan Tambang Timah, Pemuda Asal Petaling Banjar Ditangkap Tim Naga Polresta Pangkalpinang

Baca juga: Pj Gubernur Babel Beri Kenang-kenangan untuk Brigjen TNI Agustinus Dedy Berupa Alat Musik Drum

Baca juga: 2 Rekening Perusahaan Sawit Diblokir, Produktivitas Petani di Bangka Selatan Turun 15 Persen

Dibeberkan AKP Riza, penangkapan terhadap tersangka Yusup adanya laporan polisi dari warga kepada pihak Kepolisian Polresta Pangkalpinang dan mengakibatkan korban mengalami kerugian secara materil.

"Ada laporan warga dan kita tindaklanjuti, ternyata hasil penelusuran anggota dilapangan menemukan identitas tersangka dan langsung melakukan penangkapan di Gang Merpati Kota Pangkapinang," bebernya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka beserta barang bukti curian harus digelandang ke Mako Polresta Pangkalpinang.

Guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka, tersangka juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang menyebabkan korban mengalami kerugian secara materil. 

Sementara barang hasil curian tersangka, diamankan di Mako Polresta Pangkalpinang untuk barang bukti dari tersangka atas pencurian yang telah dilakukan oleh tersangka Yusup. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved