Berita Pangkalpinang
Terungkap, Yusup Jual Hasil Curian Melalui Facebook dengan Cara COD
Tersangka Yusup Sempat Jual HasBarang yang diambil tersangka seperti tiga mesin, satu set besi rajuk dan mata rajuk, satu set gerendong dan las...
Penulis: Adi Saputra | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tersangka Yusup (18) warga Desa Petaling Banjar, Mendo Barat, Kabupaten Bangka, yang diringkus tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polresta Pangkalpinang, sempat menjual hasil barang curiannya melalui media sosial (medsos) facebook dengan cara COD, usai melakukan aksi pencurian di Jalan Air Mawar, Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
"Tersangka ini menjual barang hasil curian via mesanger facebook, dengan kondisi mesin dibongkar senilai Rp17 juta kepada pembeli bernama Herwin," jelas Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang AKP Riza Rahman, Kamis (09/05/2024).
"Lalu barang hasil curian Yusup dijual lagi oleh Erwin kepada Dayu senilai Rp21 juta, kondisi mesin satu set ponton untuk mencari timah," sambungnya.
Dikatakan Riza, tersangka diamankan tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polresta Pangkalpinang karena telah melakukan tindak pidana pencurian berupa peralatan tambang timah milik warga yang diletakkan di kawasan Sungai Kelurahan Air Mawar.
Tersangka kemudian mengakui, memang telah melakukan pencurian peralatan tambang timah dan mengakibatkan korban mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp51.550.000 serta barang curian dijual oleh tersangka.
"Barang yang diambil tersangka seperti tiga mesin, satu set besi rajuk dan mata rajuk, satu set gerendong dan las, 60 buah drom yang dicuri oleh tersangka," kata AKP Riza.
Baca juga: Curi Peralatan Tambang Timah, Pemuda Asal Petaling Banjar Ditangkap Tim Naga Polresta Pangkalpinang
Baca juga: Pj Gubernur Babel Beri Kenang-kenangan untuk Brigjen TNI Agustinus Dedy Berupa Alat Musik Drum
Baca juga: 2 Rekening Perusahaan Sawit Diblokir, Produktivitas Petani di Bangka Selatan Turun 15 Persen
Dibeberkan AKP Riza, penangkapan terhadap tersangka Yusup adanya laporan polisi dari warga kepada pihak Kepolisian Polresta Pangkalpinang dan mengakibatkan korban mengalami kerugian secara materil.
"Ada laporan warga dan kita tindaklanjuti, ternyata hasil penelusuran anggota dilapangan menemukan identitas tersangka dan langsung melakukan penangkapan di Gang Merpati Kota Pangkapinang," bebernya.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka beserta barang bukti curian harus digelandang ke Mako Polresta Pangkalpinang.
Guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka, tersangka juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang menyebabkan korban mengalami kerugian secara materil.
Sementara barang hasil curian tersangka, diamankan di Mako Polresta Pangkalpinang untuk barang bukti dari tersangka atas pencurian yang telah dilakukan oleh tersangka Yusup. (Bangkapos.com/Adi Saputra)
Petaling Banjar
Peralatan
tambang timah
Satreskrim Polresta Pangkalpinang
Tim Buser Naga Satreskrim Polresta
media sosial
COD
Buka Pawai HUT ke-80 RI, Hidayat Arsani Sampaikan Pesan Jaga Kedamaian Babel |
![]() |
---|
Tiga Hari Pawai HUT RI di Pangkalpinang, Sejumlah Jalan Dialihkan, Dishub Imbau Pengendara Hati-hati |
![]() |
---|
Hari Pertama Pawai HUT ke-80 RI di Babel, 121 Peserta PBB Tampil di Depan Gubernur |
![]() |
---|
Semarak Pawai Kemerdekaan, Total Hadiah Rp179 Juta, Dimeriahkan Aksi 45 Drumband, Simak Rutenya! |
![]() |
---|
45 Peserta Drumband akan Berpartisipasi Meriahkan Pawai Tingkat Provinsi Bangka Belitung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.