Berita Pangkalpinang
Curi Peralatan Tambang Timah, Pemuda Asal Petaling Banjar Ditangkap Tim Naga Polresta Pangkalpinang
Setelah dilakukan pengintaian terhadap tersangka, anggota tim buser Naga langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di daerah Gang Merpati ...
Penulis: Adi Saputra | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Yusup (18) pemuda asal Desa Petaling Banjar, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), dibekuk tim Buru Sergap (Buser) Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang, usai melancarkan aksi pencurian di Jalan Air Mawar, Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Selasa (23/04/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.
Penangkapan terhadap tersangka Yusup oleh tim buser naga, berawal dari adanya warga yang melaporkan kepihak Polresta Pangkalpinang tekait tindak pidana pencurian.
Kemudian tim buser naga melakukan tindaklanjut laporan polisi tersebut dengan mencari diduga pelaku, yang identitasnya sudah diketahui dan dikantongi oleh anggota.
Setelah dilakukan pengintaian terhadap tersangka, anggota tim buser Naga langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di daerah Gang Merpati Kota Pangkalpinang.
Anggota pun sempat melakukan integrosi terhadap tersangka dan dirinya mengaku telah melakukan pencurian di daerah Jalan Air Mawar, Kelurahan Air Mawar, Kota Pangkalpinang.
Sebelum melancarkan aksinya, tersangka mengaku terlebih dahulu berkeliling di seputaran Air Mawar untuk mencari sasaran barang yang ingin dicuri.
Baca juga: Istri Pengusaha Minyak di Belitung Diduga Aniaya Anak Anggota DPRD, Kejadian Terekam CCTV
Baca juga: Gelar Acara Pisah Sambut, Korem 045 Gaya Kini Dipimpin Brigjen TNI Safta Feryansyah
Ternyata tersangka menemukan barang yang ingin dicuri yaitu satu set ponton, perlengkapan untuk mencari timah di kawasan Air Mawar, Kota Pangkalpinang.
Akibat aksi pencurian yang dilakukan tersangka Yusup, korban mengalami kerugian materil kurang lebih Rp51.550.000.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti digelandang ke Mako Polresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang AKP Riza Rahman, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap satu orang tersangka kasus tindak pidana pencurian.
"Tersangka sudah kita aman beserta barang bukti hasil curian, pasal kita kenakan ke tersangka 362 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun," kata AKP Riza Rahman, Kamis (09/05/2024).
Sementara barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni, satu set mesin ponton, delapan belas buah drum warna biru, lima buah pipa rajuk dan beberapa selang. (Bangkapos.com/Adi Saputra).
Desa Petaling
mencuri
Peralatan
tambang timah
Tim Naga Polres Pangkalpinang
tim buser naga
Satreskrim Polresta Pangkalpinang
Petaling Banjar
Fun Mini Soccer Merdeka Cup Sukses Digelar, Aswery Siap Buka Turnamen Lebih Besar |
![]() |
---|
Lapas Pangkalpinang Panen Ratusan Kilogram Semangka, Dukung Program Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Gerakan Pangan Murah di Mapolsek Bukit Intan Pangkalpinang Diserbu Warga |
![]() |
---|
Serba-serbi Aksi di DPRD dan Mapolda Babel: 16 Tuntutan, Tabur Racun Tikus Hingga Salat Ghaib Massal |
![]() |
---|
Harga Ikan di Pangkalpinang Masih Tinggi, Ikan Tengiri Tembus Rp110 Ribu Perkilo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.