Daftar 76 Obat Tradisional yang Tidak Memenuhi Syarat dan BKO yang Dirilis BPOM, Cek Disini

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan delapan jenis produk obat tradisional yang tidak memenuhi syarat (TMS) keamanan dan mutu.

Penulis: Agis Priyani | Editor: Teddy Malaka
Tribunnews
Daftar 76 Obat Tradisional yang Tidak Memenuhi Syarat dan BKO yang Dirilis BPOM, Cek Disini 

Terkait temuan di atas, BPOM UPT di seluruh Indonesia juga telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi dan distribusi produk OT dan SK, termasuk retail. Pemberian sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika.

BPOM akan memperbarui informasi terkait dengan hasil pengawasan terhadap produk OT dan SK berdasarkan data terbaru hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan.

BPOM kembali menegaskan agar pelaku usaha konsisten dalam menerapkan cara pembuatan obat tradisional yang baik (CPOTB) atau good manufacturing practices (GMP).

Pelaku usaha juga harus memastikan bahan baku yang digunakan sesuai dengan standar dan persyaratan; produk yang diproduksi memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu; serta mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan yang telah ditetapkan oleh regulator, baik secara nasional maupun internasional.

BPOM mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta tidak menggunakan OT dan SK yang telah dilarang dan ditarik dari peredaran, baik yang tercantum pada lampiran penjelasan ini maupun yang pernah diumumkan dalam penjelasan BPOM sebelumnya.

Selain itu, masyarakat diharapkan agar selalu membeli produk OT dan SK pada sarana pelayanan kefarmasian dan/atau distributor resmi agar terhindar dari produk ilegal.

Untuk produk OT dan SK yang dijual secara multi tingkat (multi level marketing/MLM), masyarakat diimbau untuk membeli secara langsung dari distributor/perorangan (member)/sistem penjualan langsung yang merupakan distributor/ keanggotaan resmi MLM tersebut.

Berikut Sebaran Obat Tradisional Ilegal di Indonesia

1. Tawon Klenceng

Tersebar di Sumatera ,Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi.

Tanpa izin edar dan mengandung BKO.

2. Montalin

Ditemukan hampir di seluruh pulau di Indonesia 

Tanpa izin edar dan mengandung BKO.

3. Wantong

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved