Rabu, 22 April 2026

Cara Cek Nama di BI Checking Terbaru Lengkap Syarat dan Keterangan Skornya

Cara Cek Nama di BI Checking Terbaru Lengkap Syarat dan Keterangan Skornya. Simak ulasannya

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
KOLASE
Cara cek nama di BI Checking 

BANGKAPOS.COM - Cara Cek Nama di BI Checking Terbaru Lengkap Syarat dan Keterangan Skornya

Cara cek nama di BI Checking merupakan sesuatu yang perlu diketahui oleh debitur atau pemilik tanggungan kredit.

Meskipun sekarang nama BI Checking sudah berganti menjadi SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), metode pengecekannya tetap serupa.

Sistem pengecekan yang mulanya dikelola oleh BI (Bank Indonesia) sekarang berada di bawah pengawasan OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Sebelum mempraktikkan cara cek nama di BI Checking terbaru, sahabat bisa menyimak dulu keterangan skor kredit dan persyaratannya jika belum mengetahuinya di bawah ini.

Keterangan Skor BI Checking

Menurut aturan yang disahkan oleh OJK, skor kredit dibagi menjadi lima tingkatan.

BI Checking atau SLIK membagi tingkat kolektibilitas kredit dengan rincian sebagai berikut:

Skor 1

Pengguna yang memiliki skor 1 berarti selalu membayar angsuran atau cicilan pinjaman setiap bulannya dengan tepat waktu.

Disebut juga sebagai Kredit Lancar, skor 1 menandakan pembayaran pinjaman atau kredit beserta bunganya tidak pernah melebihi jatuh tempo.

Skor 2

Nasabah yang mendapatkan skor 2 berarti dalam perhatian khusus. Status Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus) ini diberikan karena terdapat penunggakan cicilan.

Skor 2 akan diberikan kepada debitur atau peminjam yang terlambat membayar cicilan dalam waktu 1 hingga 90 hari.

Skor 3

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved