Hadiri Sidang Lanjutan PHPU, Bawaslu Babel Sampaikan Beberapa Bukti
Jajaran Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghadiri sidang pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menghadiri sidang pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) dengan agenda mendengar jawaban termohon, keterangan pihak Terkait, keterangan Bawaslu, dan pengesahan alat bukti para pihak yang berlangsung di Ruang Sidang Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) 1, Selasa (4/5/2024).
Sidang tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Babel EM Osykar, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Babel, Davitri dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Novrian Saputra.
Ketua Bawaslu Babel EM Osykar mengatakan pada sidang pemeriksaan tersebut MK meminta keterangan dari Bawaslu Babel sebagai Pemberi Keterangan untuk 2 perkara Permohonan PHPU, yakni perkara Nomor: 282-01-05-09/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Partai Nasdem, dan perkara Nomor: 204-02-10-09/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Kep. Bangka Belitung dari Partai Hanura, Samuel Then.
“Pada sidang pemeriksaan tadi pagi, agenda sidang pemeriksaan digabung menjadi satu untuk perkara Nomor 282 dan perkara Nomor 204," ujar Osykar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/5/2024).
Osykar juga menyebutkan, pihaknya telah menyampaikan perihal hasil pengawasan selama pemungutan dan penghitungan suara serta pada saat rekapitulasi perolehan suara di semua tingkatan.
“Kami menyampaikan kepada Hakim MK terkait hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan jajaran Pengawas Pemilu mulai dari tingkat PTPS hingga provinsi khususnya pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara hingga rekapitulasi untuk menjawab semua dalil permohonan pemohon," jelasnya.
Menurut Osykar, dalam keterangannya untuk perkara Nomor 282 dari Partai Nasdem, Bawaslu Provinsi menyampaikan keterangan semua dalil pemohon yang mempertanyakan jumlah suara tidak sah.
Sedangkan untuk perkara Nomor 204 yang dimohonkan oleh Caleg DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari Partai Hanura, Samuel Then, Bawaslu Babel menyampaikan keterangan mengenai dalil pemohon adanya penggelembungan suara yang diduga dilakukan oleh Partai Golongan Karya (Golkar) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Bangka Belitung 5.
“Semua sudah kami sampaikan tadi di depan majelis hakim tentang hasil pengawasan kami sesuai dalil yang disampaikan pemohon dan tentu semuanya (keterangan) sudah sesuai dengan fakta dan bukti yang juga telah kami lampirkan dan serahkan ke MK," paparnya.
(Rilis/Rifqi Nugroho)
Didemo Mahasiswa, DPRD Babel Setuju Pangkas Anggaran Dinas Luar dan Tunjangan |
![]() |
---|
Jawab Tuntutan Massa, DPRD Babel Pangkas Tunjangan DL, Cabut IUP Batu Beriga PT Timah akan Dipanggil |
![]() |
---|
Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani Minta Maaf ke Massa Pendemo, Penetapan Siaga Satu Dicabut |
![]() |
---|
Cabut IUP PT Timah hingga Tolak Tambang Laut Ikut jadi Tuntutan Massa ke Gubernur dan DPRD Babel |
![]() |
---|
Demo di Kantor DPRD Bangka Belitung, Berkah Bagi Pedagang, Makanan dan Minuman Laris Dibeli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.