Rabu, 8 April 2026

Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

UPDATE Korupsi Timah, Hari Ini Sandra Dewi Diperiksa Lagi Terkait Kasus Melibatkan Harvey Moeis

Aktris Sandra Dewi kembali dipanggil Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan terkait kaus dugaan korupsi tata niaga timah.

Editor: fitriadi
Kolase Tribun
Aktris Sandra Dewi saat datang ke Kantor Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi tata niaga timah melibatkan suaminya, Harvey Moeis pada Kamis (4/4/2024) lalu. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Aktris Sandra Dewi akan hadir menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung terkait kaus dugaan korupsi tata niaga timah.

Istri dari pengusaha Harvey Moeis itu akan menjalani pemeriksaan di Kantor Kejagung pada hari ini, Rabu (15/5/2024).

Pengacara Harvey Moeis, Harris Arthur membenarkan adanya pemanggilan pemeriksaan Sandra Dewi tersebut.

"Hari ini iya (dijadwalkan diperiksa)," kata Harris, Rabu (15/5/2024) pagi, dikutip Bangkapos.com dari Tribunnews.com.

Saat ini tim penasihat hukum sedang mengkoordinaskan pemeriksaan ini kepada Sandra Dewi.

Jika tidak ada halangan, maka sang artis kelahiran Pangkalpnang Bangka Belitung ini akan hadir ke Kejaksaan Agung memenuhi pemanggilan.

"Insya Allah hadir. Mudah-mudahan hadir. Mudah mudahan enggak ada halangannya. Insya Allah saya dampingi. Saya lagi mau komunikasikan dengan beliau," katanya.

Sandra Dewi sebelumnya pernah menghadiri pemeriksaan Kejaksaan Agung pada Kamis (4/4/2024).

Saat itu dia dicecar tim penyidik terkait kasus korupsi timah yang menyeret suaminya, Harvey Moeis sebagai tersangka.

Hasil pemeriksaan Kejagung menyatakan Harvey Moeis berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar atau ilegal bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Keduanya sempat beberapa kali bertemu membahas soal ini. Kemudian, mereka menyepakati agar kegiatan di pertambangan liar tersebut ditutupi dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.

Harvey pun menghubungi sejumlah perusahaan smelter untuk mengakomodasi itu. Antara lain PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan yang dimaksud.

Setelah penambangan liar berjalan, Harvey pun meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan untuk diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR).

Adapun penyerahan keuntungan berkedok dana CSR ini turut melibatkan Helena Lim selaku Manager PT QSE.

Harvey diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved