Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Penampakan Rumah Mewah Thamron alias Aon Bos Timah Bangka di Serpong Banten yang Disita Kejagung

Harta milik pengusaha timah Bangka Belitung, Thamron alias Aon terus diusut. Kini giliran rumah mewahnya yang berada di  Summarecon Serpong, Banten

Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: M Zulkodri
Istimewa
Rumah tersangka TN alias AN yang disita oleh Jampidsus Kejagung RI. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Harta milik pengusaha timah Bangka Belitung, Thamron alias Aon terus diusut. Kini giliran rumah mewahnya yang berada di  Summarecon Serpong, Banten yang disita.

Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung telah menemukan 1 unit rumah dengan luas 805 m2 milik atas nama Tersangka TN alias AN yang terletak di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten, Selasa 14 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.

Rumah itu adalah milik tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Tamron Tamsil alias Aon (TN).

Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan, properti 1 unit rumah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli pada 21 Juli 2018.

Rumah mewah tersebut kemudian pada tanggal 14 Mei 2024 oleh Tim Pelacakan Aset melakukan tindakan penyitaan bersama dengan Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS.

"Adapun kegiatan penyitaan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022," kata Ketut Sumedana, Kamis (16/5/2024).

Selanjutnya, tim penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan.

Rekening Perusahaan Diblokir

Nasib tragis menimpa Thamron alias Aon, bos timah asal Bangka Belitung. Tak hanya harta lebih dari Rp100 M dan smelter timah miliknya yang disita, kini rekening 2 perusahaan sawit terkait dengannya rekeningnya diblokir.

Akibatnya, perusahaan tersebut berhenti beroperasi.

Adalah dua perusahaan sawit, yakni CV Mutiara Alam Lestari (MAL) dan CV Mutiara Hijau Lestari, yang diketahui milik Thamron alias Aon di Bangka Tengah, rekeningnya diblokir Kejagung.

Pemblokiran ini diduga terkait kasus korupsi timah yang menyeret bos besar asal Bangka Tengah tersebut.

Satu di antara pekerja delivery order (DO) sawit ke pabrik Aon, Jon mengaku hal ini berimbas pada perekonomian petani sawit.

Menurut dia, petani sawit kesusuahan.

Pasalnya, gegara pemblokiran itu, dua perusahaan sawit Aon tersebut berhenti beroperasi.

Uang operasional dan cash flow perusahaan terganggu sehingga tak bisa beroperasi seperti biasanya.

Petani sawit, pengepul sawit dan delivery order (DO) sawit di Kabupaten Bangka Tengah mengeluhkan adanya kendala dalam penjualan tandan buah segar (TBS).

"Buah sawit masyarakat dibeli pengepul, dari petani ke perusahaan itu ada supplier atau DO, kalau dua perusahaan itu tidak beroperasi maka terjadilah penumpukan di pabrik sekitar, waktu bongkar satu mobil satu jam, sekarang bisa satu sampai dua hari untuk satu mobil," ujar Jon, Sabtu (4/5/2024).

Dampak lanjutannya adalah harga tandan buah segar menjadi turun karena kualitas menjadi menurun imbas lamanya proses pembongkaran buah.

"Kalau keadaan normal buah ini tersebar di 4 pabrik, lokasi-lokasi di Bangka Tengah biasa ke situ, kalau normal terbagi, karena tidak mau buah ini numpuk, dalam satu waktu dua pabrik tutup maka siklus berubah. Karena harga jadi berpengaruh, buah itu ideal kalau panen hari ini maka harus masuk pabrik hari ini juga, kalau sudah menginap berhari-hari asam lemaknya tinggi, kualitas CPO turun, maka tidak bisa untuk produksi yang bagus, jadi harga ikut turun," katanya.

Dia menambahkan masalah ini berpotensi berdampak pada mesin-mesin perusahan yang bekerja terus menerus.

"Mesin-mesin jadi bekerja overtime, lembur, kalau pabrik bekerja seperti itu berpotensi terjadi kerusakan," katanya.

Dia mengatakan dengan kondisi ini tentu akan mempengaruhi perekonomian di Kabupaten Bangka Tengah.

"Berdampak kemana-mana ini, buruh panen gak ada pekerjaan, gak bisa beli beras, warung gak ada yang belanja kan," katanya.

Jon menegaskan masyarakat mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan Kejagung RI, namun diharapkan juga untuk memperhatikan perekonomian masyarakat.

"Kita dukung penegakan hukum, misalnya proses hukum tetap berjalan tetapi ekonomi masyarakat tidak terganggu," katanya.

Seperti diberitakan, Aon kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi timah yang berasal dari Koba, Bangka Tengah.

Namun, sebagai informasi, selain usaha pertambangan, Aon juga memiliki bisnis pengolahan kelapa sawit.

Rekening perusahaan sawit inilah yang diblokir.

Jhohan Adhi Ferdian, Kuasa Hukum CV Mutiara Alam Lestari (MAL) & CV Mutiara Hijau Lestari (MHL) dari Kantor J.A. Ferdian & Partnership Attorneys membenarkan adanya pemblokiran dua rekening tersebut.

"Maka dengan ini kami menyampaikan kepada masyarakat luas, petani sawit, pengepul sawit, mitra dan stakeholder terkait bahwa pabrik yang dikelola oleh CV Mutiara Alam Lestari dan CV Mutiara Hijau Lestari berhenti dan tidak menerima pembelian sawit untuk sementara waktu," kata Jhohan.

"Kami memahami jika hal ini akan berdampak dan akan merugikan masyarakat luas, mewakili CV Mutiara Alam Lestari (MAL) & CV Mutiara Hijau Lestari (MHL), kami memohon maaf dan memohon doa agar perusahaan dapat berjalan dan beroperasi kembali sebagaimana mestinya," tambahnya.

Jhohan menyebutkan, CV MAL dan CV MHL adalah murni perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang selama ini telah ikut membantu jalannya perekonomian masyarakat dalam pembelian dan pengelolaan Tanda Buah Segar (TBS).

Serta tidak tersangkut dengan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Timah yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

"CV Mutiara Alam Lestari (MAL) & CV Mutiara Hijau Lestari (MHL) adalah perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) bergerak di perkebunan bukan bergerak di bidang pertambangan. Saat ini setelah manajemen melakukan stop pembelian dan operasional pabrik, kami juga sedang menghawatirkan nasib para karyawan-karyawan pabrik, akan seperti apa ke depannya. Wallahu a’lam," kata Jhohan.

Siapa Sosok Thamron

Sosok Thamron alias Aon menjadi sorotan selama dua bulan ini. Hal ini tak lain dari penyitaan uang puluhan miliar dari berangkas miliknya di Bangka Tengah oleh penyidik dari Kejaksaan Agung di akhir 2023.

Keterlibatannya di balik usaha smelter timah Venus Inti Perkasa menjadi alasan Kejaksaan Agung menggeledah dan menyita hartanya.

Lebih dari puluhan miliar uang cash dalam bentuk Rupiah, jutaan Dollar Amerika dan Dollar Singapura diangkut Kejaksaan Agung di sebuah aset milik Thamron.

Tak hanya itu, puluhan kepingan emas pun disita dalam proses penggeledahan itu.

Thamron, pengusaha 'kuat' dari Koba itu tak luput dari incaran Kejaksaan Agung. 

Thamron atau yang dikenal dengan nama Aon, begitu fenomenal di Bangka Belitung.

Ia merupakan pengusaha timah asal Koba, Kabupaten Bangka Tengah.

Sepak terjangnya di dunia pertimahan sudah lebih dari dua dekade.

Pada tahun 2006, Aon sempat menjadi tersangka kasus tambang timah ilegal.

Thamron  tak sendirian saat ditetapkan sebagai tersangka, tetapi bersama Suwito Gunawan dan Johan.

"Sekitar 8 triliun kerugian negara oleh cukong-cukong timah ini. Mereka langsung dibawa ke Singapura. Kerugian Negara seperti devisa, kerugian royalty dan lingkungan," ungkap Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Paulus Purwoko di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (5/10/2006).

Saat itu dunia tambang Bangka Belitung bergejolak, kerusuhan terjadi hingga pendemo merusak kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

Setelah kasus itu, kiprah usaha Thamron tak berhenti. Ia aktif dalam sejumlah praktik bisnis timah.

Bangka Pos sempat beberapa kali bertemu Thamron dalam sejumlah rapat penting pertimahan pada tahun 2011 di Novotel Bangka, saat pengusaha timah Indonesia merintis pasar timah dalam negeri.

Thamron menjadi satu di antara pengusaha yang ikut dalam pengentian ekspor pada 1 Oktober 2011 yang bertujuan mendongkrak harga timah. 

Lama tak muncul di publik, di tahun 2022, namanya kembali mencuat.

Ini lantaran Penjabat Gubernur Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin menunjukknya menjadi Ketua Satgas Tambang Timah Ilegal.

Dalam sebuah rapat pembentukan Satgas Penambangan Timah Ilegal, pemerintah daerah mempercayakan Thamron atau Aon sebagai Ketua Satgas.

Penetapan itu ditandai dengan penyerahan kaos bertuliskan "Hijau Biru Bangka Belitung", dari Pj Gubernur Ridwan Djamaluddin kepada Thamron aliasn Aon.

"Saya ingin agar tidak ada pembelian dari pasir timah yang ditambang dari tambang ilegal. Kalau itu bisa kita laksanakan, maka tambang ilegal akan berhenti dengan sendirinya," kata Ridwan Djamaluddin.

Kebijakan Pemprov. Kep. Babel membentuk Satgas Tambang Timah Ilegal ini dirasakan bahagia oleh Pj gubernur, lantaran mendapat dukungan penuh dari Kapolda Babel, Kajati Babel, dan para pelaku usaha tambang yang hadir dalam rapat.

Aon dikenal sebagai seorang pengusaha di bidang pertambangan dan perkebunan di Bangka Tengah.

Mengutip situs Kejaksaan Republik Indonesia, Thamron alias Aon pernah tersangkut kasus hukum dan menjadi terdakwa Perkara Tindak Pidana Pertambangan Tanpa Ijin pada tahun 2006.

Ia dikenal dekat dengan pejabat dan petinggi kepolisian.

Pada 2014 lalu saat orang tuanya meninggal, ucapan duka cita pun datang dari Kapolri saat itu.

Waktu itu Ridwan Djamaluddin mengatakan, dirinya tidak mau dituduh terkait penunjukan Ketua Satgas Tambang Ilegal terhadap Thamron alias Aon karena adanya unsur kepentingan dari sisi ekonomi maupun politik.

"Jadi jangan ada tuduhan memberikan panggung kepada pengusaha saja. Jangan ada tuduhan ini kepentingan ekonomi dan politik, jangan juga ada tuduhan menggores luka baru di atas luka lama. Mari kita sembuhkan saja luka ini," kata Ridwan Djamaluddin kepada wartawan di sela aktivitasnya menghadiri acara focus group discussion (FGD) di Mapolda Babel, Selasa (21/6/2022).

Terkait Aon pernah tersangkut kasus hukum dan menjadi terdakwa Perkara Tindak Pidana Pertambangan Tanpa Izin pada 2006, dikatakan Ridwan ini menjadi kesempatan untuk kembali berbuat baik.

Akan tetapi Satgas Tambang Timah Ilegal itu bubar, Aon mengundurkan diri menjadi Ketua Satgas.

Kini Thamron alias Aon menjadi sorotan. Smelter Venus diduga terlibat dalam sengkarut korupsi tata niaga timah yang saat ini dibidik oleh Kejaksaan Agung.

Smelter Venus merupaksan satu di antara smelter yang memiliki ekspor cukup besar. Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, perusahaan ini termasuk dalam top 5 smelter dengan produksi timah terbesar pada 2019-2022.

Pada kurun waktu 2019-2022, smelter Venus memproduksi sebanyak 4.636 ton timah di atas 500 hektar IUP yang dimiliknya.

Dalam kurun waktu yang sama, perusahaan itu menymbang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada negara sebanyak Rp62 Miliar.

Kini Thamron alias Aon harus ditahan oleh oleh penyidik kejaksaan Agung,

Sejauh mana peran Thamron alias Aon dalam kasus ini, penyidik Kejaksaan Agung masih melakukan pendalaman.

(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita/TeddyMalaka/Sepri Sumartono)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved