Senin, 4 Mei 2026

BPJS Ketenagakerjaan

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Kini Semakin Mudah Cukup Pakai Hp

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Kini Semakin Mudah Cukup Pakai Hp. Simak ulasannya

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Tribun Palu
Ilustrasi cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan 

Masukkan alamat email dan kata sandi yang terdaftar

Jika tidak terdaftar, klik "Buat Akun Baru"

Klik "reCAPTCHA Saya bukan robot"

Klik "Login"

Untuk cek saldo BPJS Ketenagakerjaan Klik "Lihat Saldo JHT"

Saldo terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan akan terlihat.

Sekadar informasi, saldo JHT bisa dicairkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan tanpa menunggu usia 56 tahun.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Selain itu, peserta yang mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mengklaim manfaat JHT setelah melewati masa tunggu satu bulan.

Apa itu BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan), sejak akhir 2019 secara resmi menggunakan nama panggilan BPJAMSOSTEK, merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja.

Sebagai lembaga negara yang bergerak dalam bidang jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan merupakan pelaksana undang-undang jaminan sosial tenaga kerja.

BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya bernama Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja), yang dikelola oleh PT Jamsostek (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak tanggal 1 Januari 2014.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved