Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Kejagung Telusuri Harta 11 Istri Para Tersangka Korupsi Timah Rp 271 T, Jika Terbukti TPPU Disita
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menelusuri aset-aset atau harta kekayaan para tersangka kasus korupsi tata niaga timah.
Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa enam smelter atau tempat pemurnian timah di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 meter persegi.
"Serta satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Kamis (16/5/2024).
Menurut Ketut, enam smelter itu telah dititipkan kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dengan demikian, enam smelter bisa beroperasi dan pengelolannya dilakukan BUMN.
"Sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial," tambah dia.
Smelter yang disita di antaranya dari smelter CV VIP, smelter PT SIP, smelter PT TI, dan smelter PT SBS. Kejagung melakukan penyitaan smelter ini pada Kamis (18/4/2024).
Selain menyita aset dari para tersangka, Kejagung juga memblokir sejumlah rekening bank yang terkait dengan para tersangka.
"Sampai dengan hari ini Tim Penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening dan 187 bidang tanah/bangunan," kata Ketut.
Selain itu, penyidik menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat, dan 16 unit mobil. Namun, ia tidak merincikan detil serta dari siapa sejumlah aset itu disita.
Kejaksaan Sita Rumah Mewah Bos Timah di Serpong
Terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik bos timah asal Bangka Belitung, Thamron alias Aon berupa rumah mewah di permukiman elite.
Penyitaan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp 271 triliun.
Rumah mewah milik bos timah yang disita berlokasi di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten.
Luas rumah mewah tersebut itu mencapai 805 meter persegi.
"Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menemukan 1 unit rumah dengan luas 805 meter persegi milik atas nama Tersangka TN alias AN yang terletak di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong Banten," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (16/5/2024).
Properti rumah itu disita Kejaksaan Agung, Selasa (14/5/2024).
Plang Sitaan Terpasang di Gudang Bos Timah Aon di Simpang Perlang Bangka Tengah |
![]() |
---|
Sosok Thamron alias Aon Bos Timah Bangka Kembali Disorot, Kejagung Sita Benda Seharga Rp 216 Miliar |
![]() |
---|
Kejagung Geledah Rumah 3 Kolektor di Bangka Barat, Diduga Terlibat Korupsi Timah & Disegel Kini |
![]() |
---|
Siapa Saja Kolektor Timah Ilegal Incaran Kejagung, 3 Rumah di Babel Telah Digeledah & Digaris Segel |
![]() |
---|
Kejagung Bidik Kolektor Timah Ilegal, Babel Jadi Fokus Operasi Nasional, 5 Smelter Milik Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.