Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
UPDATE Daftar Harta Bos Timah Thamron Aon Disita Kejagung
Penyitasan rumah mewah ini menambah daftar aset milik Thamron alias Aon yang disita Kejagung terkait kasus korupsi tata niaga timah.
Penulis: Fitriadi | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kejaksaan Agung kembali menyita aset kekayaan bos timah Bangka Belitung Thamron alias Aon.
Kali ini aset yang disita adalah sebuah rumah mewah di perumahan elite Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
Aon merupakan satu dari 21 tersangka dalam perkara korupsi timah yang ditaksir merugikan lingkungan Rp 271 triliun.
Properti rumah bak istana itu disita Kejaksaan Agung pada Selasa (14/5/2024).
"Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menemukan 1 unit rumah dengan luas 805 meter persegi milik atas nama Tersangka TN alias AN yang terletak di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong Banten," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (16/5/2024), dikutip Bangkapos.com dari Tribunnews.com.
Luas rumah mewah tersebut itu mencapai 805 meter persegi.
Berdasarkan pelacakan, rumah itu dibeli Aon pada tahun 2018.
"Properti 1 unit rumah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli pada 21 Juli 2018, yang kemudian pada tanggal 14 Mei 2024 Tim Pelacakan Aset melakukan tindakan penyitaan bersama dengan Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus," kata Ketut.
Dari gambar yang diterima, rumah mewah yang disita bergaya timur tengah dengan fasa berbentuk bundar dan dikelilingi pilar-pilar besar.
Di dekat pintu utama rumah berwarna putih pucat itu juga tampak kubah kecil, khas arsitektur timur tengah.
Penyitasan rumah mewah ini menambah daftar aset milik bos timah asal Koba Kabupaten Bangka Tengah itu yang disita Kejagung terkait kasus korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung.
Sebelumnya, tim penyidik Jampidsus Kejagung telah menyita sejumlah aset milik Aon.
Selain uang, harta lain yang disita dari Aon dalam bentuk emas hingga alat berat.
Dalam ekspose kasus beberapa waktu lalu, Kejagung merinci harta kekayaan Aon yang disita antara lain, 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer.
Selain itu, Kejagung juga melakukan penyitaan terhadap emas logam mulia seberat 1.062 gram.
Sedangkan harta dalam bentuk uang yang disita antara lain uang asing maupun mata uang rupiah dengan rincian Rp83,8 miliar, USD 1,54 juta dolar AS (Rp24,5 miliar), SGD 443 ribu dolar Singapura (Rp5,2 miliar) dan 1.840 dolar australia (Rp19,2 juta) sehingga uang tunai yang disita Rp165 miliar.
Dari tangan Aon, tim penyidik Jampidsus Kejagung kala itu telah menyita total sekitar Rp 200 miliar. Itu belum termasuk rumah mewah di Serpong, dan aset lain milik Aon.
Tim Jampidsus Kejagung masih terus menelusuri aset-aset kekayaan para tersangka. Jika harta itu diduga hasil korupsi timah, maka akan dilakukan penyitaan.
Harta kekayaan yang disita sementara dari Aon itu bakal jadi aset negara jika Aon terbukti bersalah dalam kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan lingkungan senilai Rp 271 triliun.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, peran Aon sangat vital.
Dalam rilis yang diterima Bangkapos.com dari Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung, peristiwa ini bermula dari perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah yang dilakukan CV Venus Inti Perkasa (VIP) dengan PT Timah Tbk pada tahun 2018.
CV Venus Inti Perkasa berlokasi di Kawasan Industri Ketapang Pangkalpinang dan sudah beroperasi sejak tahun 2008.
Produk timah perusahaan dikenal dengan nama KETAPANG sesuai lokasi tempat beroperasinya perusahaan.
Semua produk distandardisasi dengan minimum kandungan timah (Sn) 99,90 persen diekspor ke Singapura, Malaysia, Eropa dan China.
Produksi optimum adalah sebesar 6.000 ton timah batangan per tahun.
Perusahaan ini milik orang kaya asal Koba Bangka Tengah, yakni Thamron alias Aon.
Thamron selaku pemilik CV VIP memerintahkan tersangka AA (Achmad Albani) selaku Manager Operasional Tambang CV VIP untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk.
Untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah.
Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dan hingga saat ini kami masih menunggu hasil perhitungannya.
Untuk kepentingan penyidikan, Thamron alias Aon dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Rekening Perusahaan Sawit Diblokir
Selain hartanya disita, rekening 2 perusahaan sawit terkait dengan Aon kini diblokir Kejagung.
Diduga, dua perusahaan tersebut terkait dengan kasus korupsi timah.
Akibatnya, perusahaan sawit tersebut berhenti beroperasi.
Adalah dua perusahaan sawit, yakni CV Mutiara Alam Lestari (MAL) dan CV Mutiara Hijau Lestari, yang diketahui milik Thamron alias Aon di Bangka Tengah, rekeningnya diblokir Kejagung.
Uang operasional dan cash flow dua perusahaan sawit terganggu sehingga tak bisa membeli sawit dari petani.
Sebagai informasi, selain usaha pertambangan, Aon juga memiliki bisnis pengolahan kelapa sawit.
Rekening perusahaan sawit inilah yang diblokir.
Jhohan Adhi Ferdian, Kuasa Hukum CV Mutiara Alam Lestari (MAL) & CV Mutiara Hijau Lestari (MHL) dari Kantor J.A. Ferdian & Partnership Attorneys membenarkan adanya pemblokiran dua rekening tersebut.
"Maka dengan ini kami menyampaikan kepada masyarakat luas, petani sawit, pengepul sawit, mitra dan stakeholder terkait bahwa pabrik yang dikelola oleh CV Mutiara Alam Lestari dan CV Mutiara Hijau Lestari berhenti dan tidak menerima pembelian sawit untuk sementara waktu," kata Jhohan, beberapa hari lalu.
"Kami memahami jika hal ini akan berdampak dan akan merugikan masyarakat luas, mewakili CV Mutiara Alam Lestari (MAL) & CV Mutiara Hijau Lestari (MHL), kami memohon maaf dan memohon doa agar perusahaan dapat berjalan dan beroperasi kembali sebagaimana mestinya," tambahnya.
Jhohan menyebutkan, CV MAL dan CV MHL adalah murni perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang selama ini telah ikut membantu jalannya perekonomian masyarakat dalam pembelian dan pengelolaan Tanda Buah Segar (TBS).
Serta tidak tersangkut dengan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Timah yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
"CV Mutiara Alam Lestari (MAL) & CV Mutiara Hijau Lestari (MHL) adalah perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) bergerak di perkebunan bukan bergerak di bidang pertambangan. Saat ini setelah manajemen melakukan stop pembelian dan operasional pabrik, kami juga sedang menghawatirkan nasib para karyawan-karyawan pabrik, akan seperti apa ke depannya. Wallahu a’lam," kata Jhohan.
Daftar Tersangka Kasus Korupsi Timah
Dalam perkara korupsi komoditas timah ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka termasuk obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan.
Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan, terdapat penyelenggara negara, yakni:
1. Mantan Direktur Utama PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)
2.. Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018, Emil Emindra (EML)
3. Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW)
4. Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo
5. Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN)
6. Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana
Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni:
7. Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN)
8. Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA)
9. Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY)
10. Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjhie (HT) alias ASN
11. General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL)
12. Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI)
13. Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang
14. Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang
15. Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP)
16. Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA)
17. Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim
18. Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis
19. Owner PT Tinindo Internusa (TIN), Hendry Lie
20. Marketing PT Tinindo Internusa (TIN), Fandy Lingga.
21. Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron, ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan.
Kerugian Negara Rp 271 T
Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.
Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah.
Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.
"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).
Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain tipikor, khusus Harvey Moeis dan Helena Lim juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(Tribunnews.com, Ashri Fadilla/Abdi Ryanda Shakti/Yohanes Liestyo Poerwoto/Bangkapos.com)
Prabowo Subianto Tinjau Barang Rampasan Negara dan Tata Kelola Pertimahan di Bangka Belitung |
![]() |
---|
Plang Sitaan Terpasang di Gudang Bos Timah Aon di Simpang Perlang Bangka Tengah |
![]() |
---|
Sosok Thamron alias Aon Bos Timah Bangka Kembali Disorot, Kejagung Sita Benda Seharga Rp 216 Miliar |
![]() |
---|
Kejagung Geledah Rumah 3 Kolektor di Bangka Barat, Diduga Terlibat Korupsi Timah & Disegel Kini |
![]() |
---|
Siapa Saja Kolektor Timah Ilegal Incaran Kejagung, 3 Rumah di Babel Telah Digeledah & Digaris Segel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.