Arab Saudi

Hal yang Dilarang Bagi Jemaah Haji 2024 Saat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Arab Saudi

Inilah hal yang dilarang bagi jemaah haji 2024 saat berada di Masjidil Haram Kota Makkah dan Masjid Nabawi Kota Madinah, Arab Saudi.

Penulis: Widodo | Editor: M Zulkodri
YouTube Alman Mulyana
Suasana Masjidil Haram Arab Saudi. Inilah hal yang dilarang bagi jemaah haji 2024 saat berada di Masjidil Haram Kota Makkah dan Masjid Nabawi Kota Madinah, Arab Saudi. 

BANGKAPOS.COM -- Inilah hal yang dilarang bagi jemaah haji 2024 saat berada di Masjidil Haram Kota Makkah dan Masjid Nabawi Kota Madinah, Arab Saudi.

Lalu apa saja larangan yang dimaksud?

Satu di antaranya adalah membentang bendera atau spanduk di tanah suci tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Anggota Tim Media Center Kementerian Agama, Widi Dwinanda.

Dikatakan, jamaah misalnya, dilarang membentangkan spanduk, barang, atau bendera yang menunjukkan identitas personal atau kelompok tertentu di dalam maupun di luar kompleks masjid.

“Otoritas Saudi melarang keras pengibaran spanduk, bendera penanda-penanda tersebut, termasuk membentangkan bendera Merah Putih sekalipun,” terang Widi Dwinanda dilansir dari Serambinews.com, Sabtu  (18/5/2024).

Selain larangan membentangkan spanduk di Kawasan Masjid Nabawi, Widi menyampaikan, jamaah dilarang merokok di kawasan masjid dan tempat tertentu yang ditetapkan otoritas setempat.

“Merokok di area terlarang bisa menjadi masalah serius bagi jamaah di antaranya akan dikenakan denda cukup besar oleh pihak berwenang,” tegas Widi.

Jamaah haji juga diingatkan untuk tidak berkerumun lebih dari lima orang di areal Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.

“Askar masjid tidak segan membubarkan kerumunan tersebut karena berpotensi mengganggu pergerakan jamaah lainnya.

Saudi menerapkan aturan ketat bagi jamaah yang ketahuan berkerumun lima orang atau lebih dalam jangka waktu lama,” sebutnya.

“Kepada ketua kloter, perangkat kloter serta para Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) agar terus memberikan edukasi kepada jamaahnya perihal ketentuan-ketentuan yang ditetapkan otoritas Pemerintah Saudi,” lanjutnya.

Larangan yang Sering Dilanggar Jemaah Haji 

Ada larangan yang sangat sering dilanggar oleh jemaah haji dan umrah ketika berada di Masjidil Haram, Arab Saudi.

Padahal pemerintah Arab Saudi sangat melarang, namun tetap saja banyak yang tak mengindahkannya.

Inilah larangan yang paling sering dilanggar oleh jemaah haji dan umrah.

Seperti dilansir oleh Bangkapos.com dalam video di kanal YouTube Alman Mulyana yang diunggah pada 2 Juli 2022.

Dalam video tersebut, Alman mengatakan semua larangan di Masjidil Haram yang sering di anggar jemaah haji.

Namun sebelumnya ia menjelaskan apa saja larangan saat berada di masjid tersebut.

"Tidak boleh membawa tas besar atau koper," ujar Alman dalam video.

Dia melanjutkan tidak boleh minta-minta dan tidak boleh merokok di dekat Masjidil Haram.

Sebab ada denda bagi pelanggar aturan tersebut.

"Jangan bawa kamera profesional, tetapi kalau bawa HP untuk memotret tidak apa-apa," jelas Alman lagi.

Paling penting jangan membuang sampah sembarangan.

"Termasuk jangan berhenti saat berada di pelataran atau area Masjidil Haram," ujarnya.

Sehingga menghalangi jemaah lain yang mau lewat.

Tidak jarang para tentara setempat akan mengusir orang yang berhenti di sekitar Masjidil Haram.

Namun menurut Alman banyak jemaah yang melangar aturan perihal sering membawa koper ke area Masjidil Haram.

"Ingat ya jangan bawa tas besar atau koper ke dalam MAsjidil Haram. Ini yang paling sering terjadi," sebutnya.

Dia melanjutkan akan menghalangi jemaah lain yang akan melaksanakan shalat.

Sebab dalam masjid tersebut tidak ada space kosong dan akan penuh semua sehingga jika ada koper justru akan menghalangi.

Ada juga yang dilanggar oleh jemaah haji khususnya dari Indonesia adalah merokok.

"Hanya orang Indonesia yang berani merokok di kawasan ini di luar pelataran Masjidil Haram," ungkapnya.

Namun sebenaranya itu jangan dilakukan karena jika ketahuan petugas maka akan didenda.

Sehingga Alman pun mengimbau jangan melanggar aturan yang sudah diberlakukan tersebut sehingga tidak terkenan denda nantinya.

(Bangkapos.com/Widodo/SerambiNews.com/Khalidin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved