Tersangka Pembunuh Istri Tewas di Sel

BREAKING NEWS: Sakban Pembunuh Istri di Jebus Bangka Barat Bunuh Diri di Kamar Mandi Tahanan Polsek

Informasinya setengah 12 tadi, kami juga awalnya diundang ke Polsek, ada ramai-ramai dengar kabar tersangka (Sakban) bunuh diri. Katanya menggunakan..

|
Istimewa
Terlihat mobil jenazah dan suasana di RSBT Parittiga, usai kejadian Sakban tersangka pembunuhan ditemukan tewas gantung diri di kamar mandi ruang tahanan Polsek Jebus, Kabupaten Bangka Barat pada Selasa (21/5/2024). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sakban (40), tersangka pembunuh istri di Jalan Perumahan Harmoni, Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus. ditemukan tewas gantung diri di kamar mandi ruang tahanan Polsek Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), Selasa (21/5/2024). 

Sakban dikabarkan gantung diri menggunakan baju yang dililit ke leher di dalam kamar mandi.

Infomasi tersebut, juga dibenarkan adik kandung dari korban Srimona, Lisa (25) yang menyampaikan informasi tersebut.

"Informasinya setengah 12 tadi, kami juga awalnya diundang ke Polsek, ada ramai-ramai dengar kabar tersangka (Sakban) bunuh diri. Katanya menggunakan baju dilinting atau digulung dia, bunuh diri di kamar mandi. Waktu tanyak orang di sana tadi. Tepatnya di kamar mandi," kata Lisa kepada Bangkapos.com, Selasa (21/5/2024).

Lisa mengatakan, keluarga dari korban juga menolak tersangka dimakamkam di TPU Sekar Biru, di mana lokasi dimakamkan kakak kandungnya atau korban Srimona.

"Kami pihak keluarga menolak. Karena kami sudah sakit hati. Kami tidak menerima perbuatan keji tersangka terhadap korban," katanya.

Terpisah, Kapolsek Jebus Kompol Albert H. D. Tampubolon, dikonfirmasi membenarkan terkait hal itu.

Baca juga: Mona Dicegat Usai Beli Makanan, Tewas Mengenaskan Dianiaya Suami

Baca juga: 2 Warga di Desa Air Mesu Bangka Tengah Dibacok, Ani Alami Luka di Wajah dan Arif di Bagian Tangan

Namun, belum memberikan keterangan lengkap terkait kronologis kejadian tersebut. 

Untuk diketahui, tersangka Sakban (40) merupakan warga Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat.

Ia ditetapkan tersangka karena dugaan membunuh istrinya sendiri dengan cara menusuk dengan pisau dapur ke tubuh korban Srimona (27), hingga korban tewas akibat sejumlah luka tusukan.

Tersangka telah ditangkap polisi, pada Minggu (19/5/2024) malam. Ia  ditangkap oleh Tim Gabungan Polres Bangka Barat dan Polsek Jebus di Desa Puput, Kecamatan Parittiga.

Pelaku sempat buron, usai melakukan pembunuhan dengan cara menusuk pisau ke bagian tubuh istrinya pada Sabtu (18/5/2024) malam, di Jalan Perumahan Harmoni, Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus.

Jajaran Polres Bangka Barat, juga telah melakukan rekonstruksi kasus penusukan suami bunuh istri, pada Senin (20/5/2024) sore di Jalan Perumahan Harmoni, Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus.

Kasus pembunuhan ini terungkap usai jasad korban Srimona (27) warga Desa Sinar Manik, ditemukan tergeletak di jalan usai membeli nasi goreng.

Tersangka Sakban (40) tak lain, suami dari Mona dihadirkan dalam rekonstruksi dan memperagakan 18 adegan. Pada adegan ke 12 Sakban terlihat menusut dada bagian kiri korbannya.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved