Berita Viral

Ingat Kasus Norma Risma, Kini Ibu dan Mantan Suaminya Divonis Bersalah, Segini Hukumannya

Sebelumnya, Rozy Zay Hakiki dan ibu kandung Norma Risma, Rihanah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perzinaan, pada Kamis (24/8/2023).

Kolase Tribunnews
Ingat Kasus Norma Risma, Kini Ibu dan Mantan Suaminya Divonis Bersalah, Berapa Bulan Penjara? 

BANGKAPOS.COM-- Masih ingat kasus Norma Risma yang viral suaminya berselingkuh dengan ibu kandung sendiri?

Inilah akhir dari kasus Norma Risma.

Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis hukuman terhadap Rozy Zay Hakiki dan ibu kandung Norma Risma, Rihanah.

Sang ibu, Rihanah divonis 8 bulan penjara.

Sementara sang mantan suami, Rozy dihukum 9 bulan.

Sebelumnya, Rozy Zay Hakiki dan ibu kandung Norma Risma, Rihanah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perzinaan, pada Kamis (24/8/2023).

Kini diketahui, PN Serang telah menjatuhkan vonis 9 bulan dan 8 bulan penjara kepada mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki dan ibu kandung Norma, Rihanah.

Dikutip tribun-medan.com dari TribunSumsel.com, hakim menilai Rozy dan Rihana terbukti melakukan perzinaan sebagaimana Pasal 284 KUHPidana.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

"Putusannya sembilan bulan untuk terdakwa Rozy dan delapan bulan untuk Rihana. Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang Edward, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/5/2024)

Atas putusan itu, kedua terdakwa melalui pengacaranya pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum selanjutnya yakni banding.

"Terdakwa pikir-pikir, jaksa juga pikir-pikir. Jadi perkaranya belum ingkar, nunggu tujuh hari menunggu keputusan (banding atau terima)," ujar dia.

"Kedua terdakwa tidak ditahan, tapi kalau sudah inkrah, akan kita tahan," kata Edward menambahkan.

Sementara, pengacara Norma Risma dari Tim Hotman Paris 911, Subadria Nuka, mengaku puas dengan vonis yang diberikan hakim terhadap kedua terdakwa.

"Sangat puas atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang. Kami sangat mengapresiasi kinerja hakim dan JPU, Bu Ria. Akhirnya, Mbak Norma mendapatkan keadilan di kasusnya ini," kata Subadria.

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved