Jangan Panik, Begini Cara Mengurus KTP yang Hilang Lengkap dengan Syaratnya
Kartu Tanda Penduduk merupakan dokumen kependudukan yang wajib dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia, khususnya yang telah berusia 17 tahun atau sud
Penulis: Agis Priyani | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM - Kartu Tanda Penduduk merupakan dokumen kependudukan yang wajib dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia, khususnya yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Satu di antara permasalahan mengenai KTP adalah apabila kehilangan KTP.
Meskipun bagi sebagian orang sudah berusaha menyimpan KTP dengan sangat baik, tetapi terkadang tanpa disadari dokumen tersebut bisa hilang atau bahkan mengalami kerusakan.
Apabila mengalaminya tidak perlu khawatir karena permohonan KTP hilang dan rusak dapat diajukan kembali ke pihak kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sesuai domisili.
Hal tersebut akan membantu masyarakat untuk mendapatkan KTP yang baru. Oleh karena itu, tata cara mengurus KTP hilang beserta syarat-syarat yang harus dipersiapkan perlu untuk diketahui.
Haruskan pulang kampung jika KTP hilang di perantauan? Atau bisakah mengurus KTP hilang secara online?
Bagi Anda yang mengalami KTP hilang, simak cara dan syarat mengurus KTP hilang, yang dikutip dari Kompas.com, Rabu (25/10/2023).
Syarat Mengurus KTP yang Hilang
Sebelum mendatangi Kantor Dinas Dukcapil terdekat, ada beberapa dokumen yang harus Anda lengkapi, yaitu:
- Surat kehilangan asli yang diterbitkan oleh kepolisian.
- Foto atau scan Kartu keluarga (KK).
- Surat kehilangan bisa diperoleh dengan mendatangi kantor kepolisian terdekat, lalu menceritakan kronologi kehilangan KTP ke petugas.
Perlu diingat, masyarakat tidak perlu meminta surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan ketika mengurus kehilangan dan membuat KTP.
Cara Mengurus KTP yang Hilang
KTP hilang dapat diurus di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Zudan Arif Fakhrulloh yang saat itu masih menjadi Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan bahwa KTP hilang bisa diproses di Kantor Dinas Dukcapil manapun.
Zudan saat itu mengatakan bahwa mengurus KTP hilang tidak harus dilakukan di daerah domisili.
Tentunya ini memudahkan masyarakat yang merantau sehingga tak perlu pulang kampung untuk mengurus KTP hilang.
Misalnya Anda adalah warga Yogyakarta dan merantau ke Jakarta, lalu kehilangan KTP.
Anda tak perlu pulang ke Yogyakarta dan dapat mengurus KTP di Kantor Dinas Dukcapil yang ada di Jakarta.
“Teman-teman kehilangan KTP-el, maka untuk mencetak bisa dilakukan di mana pun. KTP bisa dicetak di mana pun teman-teman ketemu Dinas Dukcapil,” jelas Zudan pada 1 Juni 2022 lalu.
Tak hanya itu, masyarakat yang tengah mengurus KTP hilang juga tidak perlu melakukan perekaman lagi.
Pasalnya, KTP yang saat ini digunakan adalah KTP Elektronik (KTP-el) sehingga data sudah tersimpan di basis data pemerintah.
Jadi, Anda hanya perlu mencetak ulang KTP yang hilang di Kantor Dinas Dukcapil.
Ditjen Dukcapil memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus kehilangan KTP secara online dengan cara yang mudah.
Cara Mengurus KTP yang Hilang Secara Online
Berikut langkah-langkah mengurus KTP hilang secara online 2023:
- Kunjungi laman Dinas Dukcapil sesuai domisili.
-
Lakukan pendaftaran dan isi formulir yang diminta.
-
Unggah dokumen yang sudah disyaratkan. Tunggu proses pengajuan KTP baru. KTP baru dicetak.
-
Pemohon akan menerima pemberitahuan dari Dukcapil untuk mengambil KTP baru.
-
Pemohon dapat mendatangi Dukcapil sesuai domisili dengan membawa dokumen persyaratan untuk mengambil KTP baru.
(Bangkapos.com/Kompas.com/Tribun Health)
Sidang PHPU Pilkada Ulang Bangka di MK Berlanjut, Penggugat Tunggu Jawaban Termohon Selasa Depan |
![]() |
---|
Cerita Mongol Stres Pernah Ditipu Cagub Rp 53 M, Dipenjara Karena Judi Hingga Terjebak Sekte Satanic |
![]() |
---|
Sidang Gugatan Pilkada Ulang Bangka di MK Pagi Ini, Apa Isi Gugatannya? |
![]() |
---|
Statistik Irak Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia |
![]() |
---|
Isi Petitum Tiga Paslon Pilkada Ulang 2025 Bangka, Minta Paslon Nomor Urut 1 dan 5 Didiskualifikasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.