Pilkada Bangka 2025

Sidang PHPU Pilkada Ulang Bangka di MK Berlanjut, Penggugat Tunggu Jawaban Termohon Selasa Depan

Agenda sidang lanjutan perkara PHPU yang dilayangkan tiga pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka tersebut adalah pemeriksaan perkara.

|
Editor: Fitriadi
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
HAKIM MK - Hakim Mahkamah Konstitusi RI Arief Hidayat saat memimpin sidang di ruang Panel 3, Gedung MK, Jumat (10/1/2025). 

BANGKAPOS.COM - Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Ulang Kabupaten Bangka tahun 2025 dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi ( MK) pada Kamis (18/9/2025) pagi dilanjutkan pada Selasa (23/9/2025) pekan depan.

Agenda sidang lanjutan perkara PHPU yang dilayangkan tiga pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka tersebut adalah pemeriksaan perkara yakni mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para Pihak.

"Sidang dilanjutkan pada Selasa tanggal 23 September 2025 dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak," kata Hakim MK Arief Hidayat yang memimpin persidangan.

Ada tiga perkara PHPU Pilkada Ulang Kabupaten Bangka 2025 yang diajukan oleh tiga paslon yang disebut sebagai Pemohon ke MK, yakni perkara nomor 332/PHPU.BUP-XXIII/2025 oleh paslon nomor urut 4 Andi Kusuma dan Budiyono.

Selanjutnya perkara nomor 334/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan paslon nomor urut 3 Aksan Visyawan dan Rustam Jasli.

Gugatan lainnya yakni perkara nomor 333/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilayangkan paslon nomor urut 2 Naziarto dan Usnen.

Sedangkan paslon yang digugat ada dua pasangan yakni paslon nomor urut 1 Fery Insani-Syahbudin dan paslon nomor urut 5, Rato-Ramadian. Dalam perkara PHPU ini, dua paslon tersebut berstatus sebagai Termohon.

Paslon nomor urut 1 Fery Insani-Syahbudin adalah peraih suara terbanyak berdasarkan pleno KPU Bangka pada Pilkada Ulang Bangka yang digelar pada 27 Agustus 2025.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Fega Erora mengatakan pihaknya telah mendapat informasi tentang adanya gugatan tersebut melalui surat via elektronik dari MK.

“Memang terdapat tiga pasangan calon yang melakukan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Fega saat dihubungi Bangkapos.com, Rabu (17/9/2025) malam.

Fega menyebut bahwa pihaknya dari Bawaslu Kabupaten Bangka juga diundang untuk menghadiri sidang.

“Berdasarkan surat terakhir yang kami terima, kami juga diundang untuk mendengarkan sidang pendahuluan,” kata Fega.

Kata Fega, dalam pelaksanaan sidang di MK nantinya, Bawaslu Bangka hadir untuk memberi keterangan sebagai pihak terkait.

“Dalam hal ini yang tergugat adalah KPU Bangka,” jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved