Penting! Begini Cara Cek NIK KTP Untuk Menghindar Dari Penyalahgunaan Seseorang Terkait Pinjol

Dampak penyalahgunaan nomor KTP sangat menyulitkan Anda untuk mendapatkan pinjaman di masa depan.

Penulis: Anabel Lerrick CC | Editor: Dedy Qurniawan
Tribunnews
Penting! Begini Cara Cek NIK KTP Untuk Menghindar Dari Penyalahgunaan Seseorang Terkait Pinjol 

BANGKAPOS.COM - Kartu Tanda Penduduk (KTP) sering sekali disalahgunakan oleh seseorang.

Padahal, KTP merupakan barang penting dalam kehidupan warga negara.

Sudah banyak kasus penggunaan NIK KTP orang tanpa izin.

Salah satu kesalahan penggunaan yaitu apply pinjaman online (pinjol) menggunakan NIK KTP orang lain.

Dampak penyalahgunaan nomor KTP sangat menyulitkan Anda untuk mendapatkan pinjaman di masa depan.

Bagi Anda yang ingin mengetahui KTP Anda terdaftar pinjol atau tidak. Begini cara mengeceknya.

Cara cek apakah KTP dipakai untuk pinjol atau tidak dengan menggunakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Layanan ini tidak memungut biaya apapun alias gratis. Adapun cara untuk mengeceknya adalah:

1. Menyiapkan dokumen persyaratan untuk cek riwayat kredit di SLIK OJK yang terdiri dari:

- KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI)

- Fotokopi paspor untuk Warga Negara Asing (WNA)

- NPWP

- Akta pendirian perusahaan dan identitas pengurus untuk badan usaha

2. Mengunjungi website konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi

3. Mengisi data diri di formulir dan upload foto scan dokumen yang dibutuhkan.

4. Memilih jadwal waktu yang tersedia dalam slot antrean.

5. Cek waktu layanan online yang disediakan oleh OJK.

Biasanya, untuk mengecek riwayat kredit online melalui SLIK OJK hanya tersedia di hari Senin - Jumat.

6. Anda akan mendapatkan surat persetujuan melalui email untuk melakukan verifikasi data.

7. Tunggu pemberitahuan dari pihak OJK yang berisi hasil verifikasi antrean SLIK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean.

8. Jika data dinyatakan data valid, silahkan cetak formulir dan tanda tangan sebanyak 3 kali.

9. Lakukan verifikasi data ke nomor WhatsApp SLIK OJK yang tertera di dalam email tersebut dengan mengirimkan:

- Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani

- Foto selfie dengan KTP

10. OJK akan memverifikasi data lewat WhatsApp dan melakukan Video Call apabila diperlukan.

11. Jika lolos, OJK akan mengirimkan hasil iDEB SLIK melalui email.

Apabila terdapat pinjaman yang sekiranya tidak Anda ketahui atau tidak pernah Anda ajukan, segera lakukan pengaduan dan pertanyaan cek BI checking atau SLIK OJK kamu bisa menghubungi kontak OJK 157 melalui telepon 157.


(Bangkapos.com/Tribun-Bali/Arini Valentya)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved