Sosok Febrie Adriansyah Jampidsus Kejagung yang Dilaporkan ke KPK, Segini Harta Kekayaannya

Sosok Febrie Adriansyah Jampidsus Kejagung Yang Dilaporkan ke KPK, Segini Harta Kekayaannya

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
IST
Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah 

Sub Total Rp. 6.360.108.742

HUTANG Rp. ----

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 6.360.108.742.

Dilaporkan ke KPK.

Diketahui sebelumnya Febrie Adriansyah dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santos ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tak cuma IPW, Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) bersama beberapa praktisi hukum yang mengatasnamakan diri sebagai Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) turut melaporkan Febrie Adriansyah.

Mereka yang dilaporkan ke KPK yaitu ST Kepala Pusat PPA Kejagung RI selaku Penentu Harga Limit Lelang, Febrie Adriansyah Jampidsus Kejagung RI selaku Pejabat yang memberikan Persetujuan atas nilai limit lelang, Pejabat DKJN bersama-sama KJPP selaku pembuat Appraisal, dan Andrew Hidayat, Budi Simin Santoso, Yoga Susilo diduga selaku Beneficial Owner dan/atau Pemilik Manfaat PT IUM.

Mereka dilaporkan karena diduga telah melakukan persengkokolan lelang aset sitaan korupsi kasus Jiwasraya.

"Terlapornya Jaksa Agung Jampidsus. Kemudian penilai aset PPA Kejaksaan Agung juga, kemudian dari DJKN Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan lain-lain," kata Koordinator KSST, Ronal Loblobly, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.

Pelaporan ini didasarkan pada dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang atau persekongkolan dalam pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).

Ini adalah perusahaan tersebut disita dari Heru Hidayat terpidana korupsi Jiwasraya.

Persekongkolan yang dimaksud adalah dengan memenangkan PT Indobara Utama Mandiri (IUM) dengan harga penawaran Rp1,945 triliun.

Harga penawaran tersebut diduga di-mark-down dari harga seharusnya Rp12 triliun.

“Nilai total keekonomian dan/atau nilai pasar wajar [fair market value] satu paket saham PT GBU, dengan cadangan Resources 372 juta MT dengan [total reserves] sebanyak 101.88 juta MT, berikut infrastruktur hauling road 64 km dan jetty, sedikitnya sebesar Rp12 triliun. Diduga dengan menggunakan modus operandi mark down dan/atau merendahkan nilai limit lelang dari Rp12 triliun, menjadi Rp1,945 triliun,” ungkap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menambahkan.

Sehingga pelelangan tersebut mengakibatkan dugaan kerugian negara hingga Rp9,7 triliun.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved