Senin, 27 April 2026

Gaji ke-13 PNS, TNI/Polri dan Pensiun Kapan Cair?

PT Taspen (Persero) siap menyalurkan Gaji ke-13 kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan untuk tahun 2024.

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 pekan depan 

BANGKAPOS.COM - Gaji ke-13 PNS, TNI/Polri dan Pensiun Kapan Cair?

PT Taspen (Persero) siap menyalurkan Gaji ke-13 kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan untuk tahun 2024.

Pencairan Gaji ke-13 ini dijadwalkan akan dimulai pada 3 Juni 2024.

Penyaluran Gaji ke-13 ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, yang mengatur tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Corporate Secretary Taspen, Yoka Krisma Wijaya menyampaikan, pembayaran Gaji ke-13 akan dilakukan langsung ke rekening setiap peserta.

Dengan demikian, para penerima tidak perlu khawatir tentang cara penerimaan karena dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing.

“Taspen terus berkomitmen menyalurkan jaminan hari tua sebagai bentuk penghargaan dari negara atas jasa-jasa mereka selama mengabdi kepada negeri,” kata dia dalam keterangannya, Senin (20/5/2024) dikutip dari Tribunnews.

Berikut cara cek gaji ke-13 pensiunan, PNS dan TNI/Polri.

Melalui Mobile Banking

Cara cek mutasi rekening melalui aplikasi adalah yang paling praktis dan mudah. Karena bisa Anda lakukan di mana saja melalui ponsel.

Tentunya Anda harus sudah mendaftar layanan mobile banking bank yang bersangkutan.

Berikut cara cek mutasi rekening lewat aplikasi:

Buka aplikasinya di ponsel Anda

Login dengan akun rekening mobile banking Anda.

Lalu buka menu transaksi untuk melihat dana masuk.

Melalui SMS Banking

1. SMS Banking BRI

Fitur SMS Banking BRI hanya dapat diakses jika nasabah sudah memiliki rekening tabungan BRI dan pulsa operator.

Berikut tahapannya:

Buka Menu SMS di ponsel

Masukkan nomor tujuan yaitu 3300

Setelah itu, kirim SMS dengan format SALDO (spasi) PIN

kemudian kirim SMS ke nomor 3300

Tunggu beberapa saat, informasi saldo BRI akan dikirimkan ke ponsel melalui SMS.

2. SMS Banking Mandiri

Sebelum melakukan transaksi melalui SMS Banking, siapkan terlebih dahulu pulsa Rp. 2.000.

Berikut ini beberapa langkah-langkah mengecek saldo SMS Banking mandiri:

Buka menu pesan di smartphone

Ketik SMS dengan format sebagai berikut: SAL Angka 1 4 digit terakhir nomor rekening Mandiri

Setelah itu, kirim SMS ke 3355

Kemudian, pengguna akan menerima balasan SMS yang berisikan infromasi saldo terakhir di rekening Mandiri

3. SMS Banking BNI

Buka menu SMS pada HP kamu

Ketik pesan “SAL”

Kemudian kirim pesan tersebut ke nomor 3346

Balas pesan SMS yang masuk dengan angka 2 dari PIN

Tidak lama akan muncul notifikasi saldo dari rekening kamu.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan, PNS, TNI Polri

Cair Pekan Depan

Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 untuk kalangan pegawai negeri sipil (PNS) mulai pekan depan. Tepatnya pada Senin, 3 Juni 2024, pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS dan anggota TNI-Polri.

Sementara itu, untuk pencairan gaji ke-13 PNS dan TNI/Polri yang masih aktif akan ditetapkan pada bulan Juni 2024 mendatang. Jadwal pencairan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Corporate Secretary PT Taspen, Yoka Krisma Wijaya menjelaskan pembayaran gaji 13 tersebut akan dilakukan secara otomatis. Taspen, kata dia, akan langsung mentransfer ke rekening setiap peserta penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024.

"Taspen siap menyalurkan gaji ketiga belas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 mulai tanggal 3 Juni 2024," kata Yoka lewat keterangan tertulis, dikutip Senin, (27/5/2024).

Besaran gaji ketiga belas tahun 2024 ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024. Komponen tersebut, terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.

Bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus dari pejabat negara, maka gaji ketiga belas dibayarkan 1 (satu) yang nilainya paling besar. Bagi pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka gaji ketiga belas dibayarkan keduanya. Yoka menegaskan pembayaran gaji ketiga belas tahun 2024 ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan lain-lain kecuali pajak penghasilan.

Sementara itu, besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS dan anggota TNI-Polri yang masih aktif diatur dalam PP 14 Tahun 2024. Tahun ini pemerintah memberikan dalam paket lengkap yang terdiri dari lima komponen pendapatan PNS, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja

Lebih rinci, berikut ini perhitungan besaran masing-masing komponen dari gaji ke-13:

1. Gaji Pokok

Gaji pokok menjadi salah satu dari komponen THR dan gaji ke-13. Adapun besaran gaji pokok PNS pada tahun ini telah dinaikkan sebesar 8 persen. Berikut ini besaran gaji PNS di 2024.

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan I

- Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664

- Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732

- Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700

- Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan II

- Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488

- Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604

- Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200

- Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan III

- Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312

- Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848

- Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592

- Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000

- Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420

- Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452

- Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636

- Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296

2. Tunjangan Keluarga

Tunjangan suami/istri & anak masih berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1977, dimana besaran tunjangan suami/istri PNS sebesar 5?ri gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2?ri gaji pokok per anak. Namun, tunjangan hanya diberikan hingga anak ketiga.

3. Tunjangan Pangan/Makan

Adapun, mengenai tunjangan pangan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp35 ribu per hari, golongan II Rp37 ribu per hari dan golongan IV Rp41 ribu per hari. Adapun, khusus TNI/Polri ditetapkan sebesar Rp 60 ribu per hari.

4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum

Berbeda dengan tunjangan lainnya, tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS jenjang eselon I-IV.

5. Tunjangan Kinerja

Pemberian tunjangan kinerja pegawai pada K/L ditetapkan dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada masing-masing K/L. Adapun, standar tunjangan kinerja PNS berbeda antar masing-masing K/L.

(*)

Tags
gaji
PNS
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved