HUT Ke 25 Bangka Pos

Ulas Kondisi Ekonomi di Bangka Tengah, Algafry Rahman Ungkit Soal Kejelasan Juknis Tambang Rakyat

Algafry menilai belum ada petunjuk teknis (juknis) yang jelas terkait izin pertambangan rakyat (IPR) di wilayah pertambangan rakyat (WPR)

|
Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Bangkapos.com/Cici Nasya Nita
Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman saat menjadi panelis di Seminar Nasional Bangka Belitung Ekonomy Roadmap dalam Peringatan HUT Ke-25 Bangka Pos di Hotel Santika, Selasa (28/5/2024). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman menyuarakan terkait pertambangan rakyat di Kabupaten Bangka Tengah.

Algafry menilai belum ada petunjuk teknis (juknis) yang jelas terkait izin pertambangan rakyat (IPR) di wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang sudah ditetapkan.

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di tiga kabupatan dengan luasan 8.606 Ha atau 123 blok.

WPR ini ada setelah diterbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 46.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 116.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dari SK itu paling luas di Bangka Tengah dengan jumlah 89 blok (6.521 Ha), sementara di Kabupaten Bangka Selatan dengan jumlah 17 blok (1.105 Ha), dan Belitung Timur dengan jumlah 17 blok (980 Ha).

Untuk dapat melakukan aktivitas tambang di wilayah pertambangan rakyat (WPR) di Bangka Tengah misalnya perlu mengantongi izin pertambangan rakyat (IPR).

Algafry Rahman mendorong agar segera ada kejelasan juknis mengenai IPR yang diharap dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di Bangka Tengah.

"Soal menerbitkan IPR, kemarin ada diajak diskusi, saya sudah sampaikan ke Pak Dirjen, menurut hemat kami, IPR belum ada yang menerbitkan juknis yang jelas mengenai IPR ini," ujar Algafry Rahman saat menjadi panelis di Seminar Nasional Bangka Belitung Ekonomy Roadmap dalam Peringatan HUT Ke-25 Bangka Pos di Hotel Santika, Selasa (28/5/2024).

Seminar ini dimoderatori oleh Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra.

Mengenai hal ini, Pemkab berharap Pemprov melalui Pj Gubernur Bangka Belitung dapat menyampaikan keinginan itu ke pusat.

"Saya minta pak Pj Gubernur menyampaikan ini ke pusat, sekarang juknis masih abu-abu. Timahnya dijual kemana? bagaimana pengelolaannya? teknisnya gimana?," lanjut Algafry.

Dalam momentum itu, Dia mengungkapkan kondisi perekonomian di Bangka Tengah yang menurun imbas dari penyelidikan kasus dugaan korupsi timah.

"Bangka Tengah mengalami perlambatan pertumbuhan ekonomi, dampak dari penyelesaian kasus pertambangan timah dan penutupan dua pabrik sawit, ini kondisi sekilas di Bangka Tengah," katanya.

Kedati begitu, Pemkab Bangka Tengah berusaha untuk mengatasi permasalahan ekonomi di Bangka Tengah dengan program jangka pendek yang perlu didukung oleh Pemprov.

"Kami harap proses penyelesaian tata niaga timah ini harus segera diselesaikan," katanya

(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)

Sumber: bangkapos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved