Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Jampidsus Febrie Adriansyah dan BPKP Rincikan Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Timah Rp300 T
jaksa tidak akan memasukkan nilai tersebut dalam kategori kerugian perekonomian negara, melainkan akan mendakwakannya sebagai kerugian negara
Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Jampidsus, Febrie Adriansyah menegaskan Jaksa akan menyatakan kerugian negara pada temuan kasus korupsi komoditas timah di Bangka Belitung sebesar Rp300 Triliun lebih.
Demikian disampaikan Febrie Adriansyah pada dalam konferensi pers yang berlangsung hari ini bersama Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Febrie Adriansyah mengatakan, jaksa tidak akan memasukkan nilai tersebut dalam kategori kerugian perekonomian negara, melainkan akan mendakwakannya sebagai kerugian negara.
"Dalam dakwaannya, jaksa tidak akan memasukkan kualifikasi perekonomian negara. Jumlah Rp 300 triliun ini akan didakwa sebagai kerugian negara," tegas Jampidus.
"Kami ingin mengklarifikasi bahwa ini adalah kerugian nyata yang harus dituntut sebagai kerugian negara." katanya lagi.
Sementara itu Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari menerangkan bahwa rincian kerugian tersebut meliputi:
Kemahalan harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp 2,285 triliun.
Pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra tambangnya sebesar Rp 26,649 triliun.
Kerugian keuangan negara akibat kerusakan lingkungan sebesar Rp 271,069 triliun, yang dihitung oleh Prof. Bambang.
Agustina Arumsari menjelaskan bahwa kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal mengurangi nilai aset lingkungan secara keseluruhan.
"Kerusakan ini merupakan residu yang menurunkan nilai aset lingkungan, dan itu masuk dalam kerugian keuangan negara," tambahnya.
Untuk detail lebih lanjut, pihak BPKP dan para ahli akan memberikan penjelasan lengkap di persidangan mendatang.
Hal ini termasuk rincian digit angka kerugian dan penjelasan teknis tentang dampak kerusakan lingkungan.
Dengan adanya pengumuman ini, pihak berwenang berharap agar semua pihak yang berkepentingan, terutama media, dapat memahami perbedaan antara kerugian negara dan kerugian perekonomian negara dalam konteks kasus korupsi ini.
Pihak BPKP juga menegaskan pentingnya transparansi dalam proses hukum yang akan berlangsung. (*)
| Prabowo Subianto Tinjau Barang Rampasan Negara dan Tata Kelola Pertimahan di Bangka Belitung |
|
|---|
| Plang Sitaan Terpasang di Gudang Bos Timah Aon di Simpang Perlang Bangka Tengah |
|
|---|
| Sosok Thamron alias Aon Bos Timah Bangka Kembali Disorot, Kejagung Sita Benda Seharga Rp 216 Miliar |
|
|---|
| Kejagung Geledah Rumah 3 Kolektor di Bangka Barat, Diduga Terlibat Korupsi Timah & Disegel Kini |
|
|---|
| Siapa Saja Kolektor Timah Ilegal Incaran Kejagung, 3 Rumah di Babel Telah Digeledah & Digaris Segel |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.