Senin, 27 April 2026

Daftar Haji Hari Ini Berangkatnya 27 Tahun Nanti, Haji dengan Visa Non Haji Cacat dan Berdosa

Syuriah PBNU Putuskan Haji dengan Visa Non Haji Cacat dan Berdosa. Apabila kita daftar haji hari ini, berapa lama kita menunggu?

Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Evan Saputra
Tribunnews.com/Aji Bramasta
Tenda-tenda jemaah haji di Mina 

Berbagai faktor tersebut yang sering tidak terinformasikan dan tidak dipertimbangkan masyarakat secara matang sebelum memilih haji non prosedural.

Kelima, keberadaan para jemaah haji non prosedural menjadi persoalan dalam penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya. Karena mereka haji tanpa visa haji, maka kehadiran mereka di Tanah Suci menjadi ilegal.

Mereka tidak tercatat secara resmi sebagai jamaah, baik menurut negara asal maupun bagi negara tujuan.

Saat mereka hadir di Padang Arafah untuk wukuf, mereka tidak memiliki kuota lokasi tempat atau maktab sehingga mereka kadang mencaplok tenda maktab bagi jamaah haji resmi.

Pencaplokan tenda merupakan bentuk kezaliman kepada pihak lain dan tidak layak dilakukan hanya untuk egoisme pribadi dalam menunaikan ibadah. Selain itu, jika mereka bermasalah hukum, dampaknya bukan mereka sendiri yang dijatuhi hukuman oleh pemerintah Arab Saudi, akan tetapi juga tentu mereka merepotkan pemerintah Indonesia, karena mereka adalah Warga Negara Indonesia.

Menurut keputusan musyawarah Pengurus Besar Harian Syuriyah NU, haji visa non haji (tidak prosedural) sah, karena visa haji bukan bagian dari syarat-syarat haji dan rukun-rukun haji dan larangan agama yang berwujud dalam larangan pemerintah Arab Saudi bersifat eksternal (راجع إلى أمر خارج).

Sedangkan hajinya dianggap cacat dan yang bersangkutan berdosa karena beberapa hal berikut:

1. karena melanggar aturan syari'at yang mewjibkan menaati perintah ulil amri dan mematuhi perjanjian (يا أيها الذين آمنوا أوفوا بالعقود)

2. Praktik haji dengan visa non haji bertentangan dengan syariat. Orang yang haji dengan menggunakan visa non haji (tidak sesuai prosedur/ilegal) bertentangan dengan substansi syariat Islam karena praktik haji tidak prosedural ini berpotensi membahayakan dirinya sendiri dan juga jamaah haji lainnya.

Praktik haji ilegal selain telah mencaplok (ghashab) tempat yang menjadi hak tempat yang disediakan untuk jamaah haji resmi, mereka juga memperparah kepadatan jamaah di Armuzna maupun di Makkah, yang borpotensi mempersempit ruang gerak jamaah haji resmi sehingga dapat menimbulkan madharat bagi diri sendiri dan juga jamaah lain.

Pengurus Besar Harian Syuriyah NU merekomendasikan agar pemerintah melakukan upaya untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan haji non prosedural. Hal ini perlu sosialisasi regulasi tentang larangan haji non prosedural secara optimal. Dan sosialisasi tersebut dapat dipandang sebagai bentuk amar ma’ruf yang dianjurkan oleh Islam.

Menunggu 27 Tahun

Terdata saat ini ada sekitar 27 ribu calon jemaah haji (calhaj) asal Bangka Belitung (Babel) yang sedang dalam antrean.

Sementara pada tahun 2023, kuota calon jemaah haji asal Bangka Belitung sebanyak 1.056 orang.

Untuk itu bila seseorang mendaftarkan haji pada tahun 2023, diperkirakan akan berangkat pada tahun 2050 atau harus menunggu 27 tahun lagi. (*)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Tags
haji
PBNU
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved