Cara Cek Apakah Sudah Terdaftar Tapera atau Belum dan Cara Cek Saldonya
Cara Cek Apakah Sudah Terdaftar Tapera atau Belum: 1. Kunjungi laman https://sitara.tapera.go.id/check. 2. Tulis Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda..
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM -- Belakangan Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat tengah menjadi perbincangan hangat.
Sebenarnya Tapera bukanlah suatu hal yang baru.
Tapera sudah lama ada, namun kebijakannya saja yang kembali dihidupkan oleh pemerintah.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dalam PP tersebut, gaji pekerja di Indonesia seperti PNS, karyawan swasta dan pekerja lepas (freelancer) akan dipotong untuk dimasukkan ke dalam rekening dana Tapera.
Pasal 5 PP 21/2024 ini menjelaskan bahwa peserta Tapera adalah para pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.
Lalu, pada Pasal 7 dijelaskan rincian pekerja yang masuk dalam krteria, yakni calon pegawai negeri sipil (PNS), pegawai aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri. Kemudian, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN/BUMD, pekerja/buruh BUMDES, pekerja/buruh BUM swasta dan pekerja yang tidak termasuk pekerja yang menerima gaji atau upah.
Adapun besaran simpanan dana Tapera yang akan ditarik tiap bulannya sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Kemudian, untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sedangkan, besaran simpanan pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.
Pasal 20 PP ini lantas menjelaskan bahwa jadwal penyetoran simpanan Tapera paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya dilakukan oleh pemberi kerja.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pemberi Kerja wajib mendaftarkan pekerja kepada Badan Pengelola Tapera paling lambat sebelum tahun 2027.
Cara Cek Apakah Sudah Terdaftar Tapera atau Belum
1. Kunjungi laman https://sitara.tapera.go.id/check
2. Tulis Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda
3. Klik "Cek Kepesertaan"
4. Nantinya akan muncul status kepesertaan Anda
5. Jika belum terdaftar, maka akan muncul "Anda belum terdaftar sebagai Peserta Tapera, silahkan hubungi bagian kepegawaian Anda"
Cara Cek Saldo Tapera
1. Akses laman https://sitara.tapera.go.id/peserta/login
2. Buat akun dengan memasukkan nomor KTP dan alamat e-mail
3. Masukkan kode OTP Pilih menu Informasi.
4. Nantinya, sistem akan menampilkan saldo terkini milik peserta yang datanya dimasukkan.
Pemanfaatan dana Tapera Dana
Tapera bisa dimanfaatkan oleh peserta untuk pembiayaan perumahan dan dikembalikan saat kepesertaan berakhir.
Status kepesertaan berakhir saat pekerja pensiun, pekerja mandiri berusia 58 tahun, peserta meninggal dunia, dan peserta tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
Bagi peserta yang kepesertaannya telah berakhir, berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya.
Dana Tapera akan dikelola dan dikembangkan melalui penempatan instrumen investasi dalam negeri.
Nantinya, pengembalian simpanan pokok dan imbal hasil diberikan maksimal 3 bulan setelah kepesertaan berakhir, yang dibayarkan oleh BP Tapera melalui bank kustodian.
Demikian rangkuman mengenai cara cek saldo Tapera secara online melalui laman Sitara BP Tapera.
Pencairan Dana Tapera
Peserta dapat melakukan pencairan dana Tapera ketika masa Kepesertaan Tapera berakhir, adapun kondisi Kepesertaan Tapera berakhir karena:
- Telah pensiun bagi pekerja;
- Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri;
- Peserta meninggal dunia; dan
- Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
(Bangkapos.com/Kompas/com/KompasTV)
Update Proses Hukum Kasus Beras Oplosan, Kapolri Jenderal Sigit Segera Ungkap Kecurangan Produsen |
![]() |
---|
Cara Cek Bansos Kemensos Lewat Hp atau Aplikasi Lengkap Cara Daftarnya di cekbansos.kemensos.go.id |
![]() |
---|
Cara Mengatasi Laptop Tidak Bisa Terhubung ke WiFi, Ikuti 7 Langkah Berikut |
![]() |
---|
12 Bansos Cair Juli 2025 Lengkap Cara Cek Penerima PIP, PKH, BPNT Hingga Bansos Yatim Piatu |
![]() |
---|
Beda Reaksi Dedi Mulyadi dan Besannya Irjen Karyoto soal Pesta Makan Gratis Berujung 3 Orang Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.