Rabu, 6 Mei 2026

CEK Fakta Tapera Bukan Program Potong Gaji Atau Iuran Tapi Tabungan, BeginI Klaim Moeldoko

Program Tapera saat ini jadi sorotan. Apakah benar Tapera ini akan memotong gaji karyawan.

Tayang:
Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Dedy Qurniawan
tribun
Cara Cek Apakah Sudah Terdaftar Tapera atau Belum dan Cara Cek Saldonya 

BANGKAPOS.COM - Program Tapera saat ini jadi sorotan. Apakah benar Tapera ini akan memotong gaji karyawan.

Kepala Staf Presiden Moeldoko menegaskan bahwa mekanisme program tabungan rakyat (Tapera) bukan dengan potong gaji atau iuran, namun tabungan.

Hal itu disampaikan Moeldoko dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

"Jadi saya ingin tekankan tapera ini bukan potong gaji atau bukan iuran. Tapera ini adalah tabungan," kata Moeldoko.

Moeldoko mengatakan bahwa tabungan tersebut bersifat wajib. Hasil tabungan nantinya bisa ditarik saat memasuki usia pensiun, sekaligus hasil pemupukannya.

"Di dalam UU memang mewajibkan, tapi bentuknya bagi mereka yang sudah punya rumah gimana? apakah harus bangun rumah, tadi kita diskusi di dalam, nanti pada ujungnya pada usia pensiun selesai itu bisa ditarik uang fresh dan pemupukan yang terjadi," kata Moeldoko.

Moeldoko meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk bekerja memenuhi kebutuhan rakyat terutama dalam memenuhi kebutuhan papan.

Moeldoko meminta masyarakat untuk tidak khawatir karena masih ada waktu hingga 2027 untuk konsultasi.

"Ke depan pemerintah akan mengedepankan komunikaai dan dialog dengan masyarakat dan dunia usaha. Kita masih ada waktu sampai 2027 jadi ada kesempatan untuk konsultasi nggak usah khawatir," ujarnya.

Rencana pemerintah untuk memotong gaji karyawan guna iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tengah menuai perhatian.

Tidak hanya berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), ketentuan ini juga akan diterapkan pada karyawan swasta.

Pemotongan ini bertujuan untuk mendukung pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat.

Apa Itu Tapera?

Iuran Tapera merupakan dana simpanan yang disetorkan oleh pekerja secara periodik dalam jangka waktu tertentu.

Menurut Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, dana ini akan dikembalikan kepada peserta setelah masa kepesertaan berakhir. Heru menjelaskan bahwa Tapera dibentuk untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan guna pembiayaan perumahan.

Tujuan Tapera

Tapera bertujuan untuk memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi pesertanya, khususnya mereka yang tergolong dalam Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta MBR antara lain Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun serta suku bunga tetap yang lebih rendah dari suku bunga pasar.

Regulasi yang Mengatur Tapera

Ketentuan mengenai Tapera diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Berdasarkan regulasi ini, besaran simpanan dana Tapera yang akan ditarik setiap bulannya adalah sebesar 3 persen dari gaji karyawan.

Implementasi Mulai Tahun 2027

Rencana pemotongan gaji untuk iuran Tapera akan diberlakukan mulai tahun 2027.

Meskipun demikian, kebijakan ini telah menimbulkan berbagai reaksi di kalangan pekerja.

Ada yang mendukung karena melihat manfaat jangka panjang untuk kepemilikan rumah, sementara ada juga yang merasa keberatan karena akan berpengaruh terhadap penghasilan bulanan mereka. (*)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved