Selasa, 5 Mei 2026

Kantor Dishub Babel Terbakar

Oknum ASN Dishub Babel Jadi Tersangka Pembakaran, Gaji Dipotong 50 Persen

Oknum ASN Pembakar Kantor Dishub Babel Diberhentikan Sementara, Gaji Pokok Dipotong 50 Persen

Tayang:
Bangkapos.com/Riki Pratama/Riki Pratama
Kepala BKPSDMD Pemprov Babel, Darlan. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AS di lingkungan Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dijatuhi sanksi tegas setelah terlibat dalam kasus dugaan pembakaran kantor yang terjadi pada Rabu (29/5/2026).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Pemprov Babel, Darlan, menyampaikan bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani proses hukum. AS diberhentikan sementara, yang bersangkutan juga dikenai pemotongan gaji sebesar 50 persen. Sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.

"Untuk oknum AS tadi kalau sudah diterapkan tersangka, diberhentikan sementara dari ASN. Dengan gaji pokok tinggal 50 persen yang diterima," kata Kepala BKPSDMD Pemprov Babel, Darlan, kepada Bangkapos.com, Senin (4/5/2026).

Darlan menyampaikan, oknum ASN berinisial AS saat ini tengah menjalani proses penyidikan di Ditreskrimum Polda Babel. Sehingga koordinasi terus dilakukan dengan para penyidik yang menangani perkara tersebut.

"Artinya nanti keputusan dengan terkait, pelanggaran disiplinnya, kemarin sudah ditetapkan tersangka. Sehingga gaji yang bersangkutan, akan kita kurangi 50 persen. Sesuai aturan regulasi yang ada, pada aturan ASN kalau jadi tersangka," lanjutnya.

Baca juga: Kapolda Babel Temui Terduga Pelaku Pembakaran Kantor Dishub, Jalani Pemeriksaan

Ia menambahkan, penentuan sanksi disiplin akan didasarkan pada putusan pengadilan, dengan klasifikasi pelanggaran mulai dari ringan, sedang, hingga berat. Terlebih jika perbuatannya menyangkut pembakaran aset milik pemerintah.

"Saya pikir ini sudah kategori berat. Sehingga bisa PTDH ya.  Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, terhadap yang bersangkutan. Yang pastinya nanti kita tunggu proses penyidikan ya," katanya.

Darlan menegaskan, saat ini proses pembinaan masih dilakukan di perangkat daerah masing-masing. Melalui atasan langsung, dengan pembinaan disiplin dilakukan secara berjenjang. 

Sebelum ditangani BKD, evaluasi terlebih dahulu dilakukan oleh atasan langsung, mulai dari kepala seksi hingga kepala bidang. Termasuk menilai kinerja serta keseharian yang bersangkutan. 

"Pastinya sudah berat, apalagi membakar kantor dengan perencanan dari membeli bensin. Saya rasa sudah direncanakan. Ini suatu tindak pidana berat,"tutupnya. (Bangakapos.com/Riki Pratama)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved