PPDB 2024

Daftar PPDB 2024 SMA/SMK Jalur Zonasi, ini Aturan Jarak Minimal dan Maksimal dari Rumah ke Sekolah

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 jenjang SMA, SMK Sederajat akan dibuka pada bulan Juni 2024.

Penulis: Agis Priyani | Editor: Dedy Qurniawan
Tribunnews
Daftar PPDB 2024 SMA/SMK Jalur Zonasi, ini Aturan Jarak Minimal dan Maksimal dari Rumah ke Sekolah 

BANGKAPOS.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 jenjang SMA, SMK Sederajat akan dibuka pada bulan Juni 2024.

Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 paling awal ialah pengajuan akun.

Proses pengajuan akun dalam PPDB ini penting karena tujuannya untuk memverifikasi data calon siswa.

Setelah itu, orangtua atau Calon Peserta Didik Baru (CPDB) bisa mengurus token pendaftaran, lalu memilih sekolah tujuan PPDB.

Salah satu jalur PPDB 2024 yang akan dibuka adalah jalur zonasi untuk jenjang SD, SMP, SMA dan SMK.

Pada seleksi jalur ini, siswa akan diseleksi berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah.

Jalur zonasi PPDB tahun 2024 ditetapkan dengan ketentuan wilayah cakupan unit pendidikan dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah.

Untuk menetapkan wilayah zonasi, Pemerintah Daerah harus memperhatikan beberapa indikator utama, antara lain sebaran sekolah, data sebaran calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah.

Untuk pelaksanaan PPDB tahun 2024, setiap pemerintah daerah telah mengatur ketentuan penetapan jalur zonasi penerimaan peserta didik baru.

Dalam proses penetapan wilayah zonasi, Pemerintah Daerah perlu memonitoring luasan dan jumlah wilayah zonasi yang ada di dalam lingkup wilayah administrasinya.

Hal ini dilakukan dengan cara memetakan jumlah dan domisili calon peserta didik baru, daya tampung sekolah, dan jumlah sekolah yang ada di wilayah cakupan zonasi tersebut.

Sehingga tidak ada permasalahan peserta didik yang tinggal di perbatasan harus masuk ke sekolah yang lebih jauh karena masuk dalam zonanya padahal lebih dekat jika bersekolah di zona yang berbeda.

Lalu bagaimana aturan jalur zonasi PPDB 2024 khususnya untuk jenjang SMA, SMK Sederajat?

Kuota Jalur Zonasi di PPDB 2024

Berdasarkan aturan yang ada, kuota zonasi pada dasarnya seperti ini:

  • Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah
  • Jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah; dan
  • Jalur zonasi SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved