PPDB 2024
Daftar PPDB 2024 SMA/SMK Jalur Zonasi, ini Aturan Jarak Minimal dan Maksimal dari Rumah ke Sekolah
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 jenjang SMA, SMK Sederajat akan dibuka pada bulan Juni 2024.
Penulis: Agis Priyani | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 jenjang SMA, SMK Sederajat akan dibuka pada bulan Juni 2024.
Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 paling awal ialah pengajuan akun.
Proses pengajuan akun dalam PPDB ini penting karena tujuannya untuk memverifikasi data calon siswa.
Setelah itu, orangtua atau Calon Peserta Didik Baru (CPDB) bisa mengurus token pendaftaran, lalu memilih sekolah tujuan PPDB.
Salah satu jalur PPDB 2024 yang akan dibuka adalah jalur zonasi untuk jenjang SD, SMP, SMA dan SMK.
Pada seleksi jalur ini, siswa akan diseleksi berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah.
Jalur zonasi PPDB tahun 2024 ditetapkan dengan ketentuan wilayah cakupan unit pendidikan dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah.
Untuk menetapkan wilayah zonasi, Pemerintah Daerah harus memperhatikan beberapa indikator utama, antara lain sebaran sekolah, data sebaran calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah.
Untuk pelaksanaan PPDB tahun 2024, setiap pemerintah daerah telah mengatur ketentuan penetapan jalur zonasi penerimaan peserta didik baru.
Dalam proses penetapan wilayah zonasi, Pemerintah Daerah perlu memonitoring luasan dan jumlah wilayah zonasi yang ada di dalam lingkup wilayah administrasinya.
Hal ini dilakukan dengan cara memetakan jumlah dan domisili calon peserta didik baru, daya tampung sekolah, dan jumlah sekolah yang ada di wilayah cakupan zonasi tersebut.
Sehingga tidak ada permasalahan peserta didik yang tinggal di perbatasan harus masuk ke sekolah yang lebih jauh karena masuk dalam zonanya padahal lebih dekat jika bersekolah di zona yang berbeda.
Lalu bagaimana aturan jalur zonasi PPDB 2024 khususnya untuk jenjang SMA, SMK Sederajat?
Kuota Jalur Zonasi di PPDB 2024
Berdasarkan aturan yang ada, kuota zonasi pada dasarnya seperti ini:
- Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah
- Jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah; dan
- Jalur zonasi SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
Jadwal Terbaru PPDB SMA dan SMK di Bangka Belitung Tahun 2024 |
![]() |
---|
Catat! Ini Jadwal PPDB SMA/SMK di Bangka Belitung Terbaru 2024 |
![]() |
---|
Cara Cek Bukti Pendaftaran SD PPDB Surabaya 2024, Akses Link ini |
![]() |
---|
Jadwal Lengkap PPDB DKI Jakarta 2024 untuk Jenjang SMP, SMA, Cek Kuota dan Alur Pendaftaran |
![]() |
---|
Jadwal Lengkap PPDB Masuk SD/SMP Kota Bogor 2024, Cek Skema dan Alur Pendaftaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.