PPDB 2024
Daftar PPDB 2024 SMA/SMK Jalur Zonasi, ini Aturan Jarak Minimal dan Maksimal dari Rumah ke Sekolah
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 jenjang SMA, SMK Sederajat akan dibuka pada bulan Juni 2024.
Penulis: Agis Priyani | Editor: Dedy Qurniawan
Jarak yang Dihitung di Jalur Zonasi PPDB 2024
Orangtua harus tahu, jika perhitungan jarak dalam jalur ini ada ketentuan tersendiri. Jarak yang diukur, bisa dari tempat tinggal, RT, RW, atau minimal dari jarak desa atau kelurahan ke sekolah.
Hal itu tergantung pada geografis dari masing-masing daerah.
Seperti PPDB 2024 di Jawa Timur, Dinas Pendidikan Provinsi Jatim sendiri telah mengumumkan petunjuk teknis perhitungan jarak untuk jalur zonasi.
Pada tahun-tahun sebelumnya, jalur zonasi didasarkan pada jarak dalam lingkup zona kabupaten/kota. Namun mulai tahun ini, penentuan jalur zonasi didasarkan pada zona kelurahan/desa.
Tetapi secara umum, sesuai dengan aturan Permendikbud di atas maka perhitungan jarak dan seleksi Jalur Zonasi sendiri seperti ini:
Jenjang Sekolah Dasar (SD)
Seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:
- Usia
- Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota
Jenjang SMP, SMA, SMK
Seleksi jalur zonasi untuk calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dan kelas 10 (sepuluh) SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.
Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
SMK dapat memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah paling banyak 10 persen dari daya tampung sekolah.
Persyaratan Khusus Jalur Zonasi di PPDB 2024
1. Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
2. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.
Jadwal Terbaru PPDB SMA dan SMK di Bangka Belitung Tahun 2024 |
![]() |
---|
Catat! Ini Jadwal PPDB SMA/SMK di Bangka Belitung Terbaru 2024 |
![]() |
---|
Cara Cek Bukti Pendaftaran SD PPDB Surabaya 2024, Akses Link ini |
![]() |
---|
Jadwal Lengkap PPDB DKI Jakarta 2024 untuk Jenjang SMP, SMA, Cek Kuota dan Alur Pendaftaran |
![]() |
---|
Jadwal Lengkap PPDB Masuk SD/SMP Kota Bogor 2024, Cek Skema dan Alur Pendaftaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.