PPDB 2024

Daftar PPDB 2024 SMA/SMK Jalur Zonasi, ini Aturan Jarak Minimal dan Maksimal dari Rumah ke Sekolah

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 jenjang SMA, SMK Sederajat akan dibuka pada bulan Juni 2024.

Penulis: Agis Priyani | Editor: Dedy Qurniawan
Tribunnews
Daftar PPDB 2024 SMA/SMK Jalur Zonasi, ini Aturan Jarak Minimal dan Maksimal dari Rumah ke Sekolah 

3. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain:

  • penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik);
  • pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau KK hilang atau rusak.

4. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan:

  • KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau
  • surat keterangan kehilangan

5. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.

6. Nama orangtua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orangtua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK
sebelumnya.

7. Dalam hal terdapat perbedaan nama orangtua/wali calon peserta didik baru maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.

(Bangkapos.com/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved