Berita Pangkalpinang
Polda Babel Bakal Panggil Manajemen Hingga Pemilik SPBN dan Pengepul BBM Subsidi
penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang seharuanya diisikan ke SPBN 2833725. Akan tetapi malah dimasukkan ke dalam mobil truk nomor polisi...
Penulis: Adi Saputra | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kepolisian Daerah ( Polda ) Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), akan memanggil pihak manajemen atau pemilik SPBN 2833725 dan pengepul Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar bernama Burhan warga Desa Kumbung.
Pemanggilan terhadap manajemen atau pemilik SPBN 2833725 dan pengepul Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar bernama Burhan warga Desa Kumbung, terkait adanya penangkapan terhadap RK pengawas SBPN oleh unit opsnal Dit Polairud Polda Kepulauan Babel, Jumat sekira pukul 01.05 WIB.
RK diamankan di Pelabuhan Penutuk Pulau Lepar, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan.
RK diduga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang seharusnya diisikan ke SPBN 2833725.
Akan tetapi malah dimasukkan ke dalam mobil truk nomor polisi BN 8931 TN, sebanyak kurang lebih empat ton atau diisi dalam drum plastik sebanyak 22 drum berisikan solar subsidi.
Pelaku pun sebelum diamankan unit opsnal Dit Polairud Polda Kepulauan Babel, pelaku terlebih dahulu membongkar BBM jenis solar kepada pengepul bernama Burhan warga Dusun Kumbung sebanyak dua ton.

Oleh sebab itu, pihak Kepolisian Polda Kepulauan Babel melakukan pemanggilan terhadap manajemen atau pemilik hingga pengepul yang menerima solar subsidi dari pengawas SPBN 2833725.
Baca juga: Salah Gunakan BBM Bersubsidi, Pengawas SPBN 2833725 Diamankan Dit Polairud Polda Babel
Baca juga: Dinsos Pangkalpinang Ingatkan Masyarakat Tak Beri Uang Kepada Pengamen dan Pengemis
"Perlu dilakukan pemanggilan terhadap pihak manajemen atau pemilik SPBN no. 2833725, guna dimintai keterangan oleh penyidik Subdit Gakkum dengan berkoodinasi dengan pihak pertamina," kata Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepulauan Babel AKBP Todoan Gultom, Jumat (31/05/2024).
"Melakukan pemanggilan terhadap Burhan warga Desa Kumbung, yang terlebih dahulu telah melakukan aktifitas bunker sebanyak dua ton BBM subsidi jenis solar," lanjutnya.
Sementara untuk pelaku RK (25) beserta barang bukti BBM subsidi jenis solar telah diamankan di Mako Dit Polairud Polda Kepulauan Babel, guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pihak Kepolisian Polda Kepulauan Babel hingga saat ini, masih terus mendalami dan melakukan penyelidikan terhadap kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar yang diamankan Dit Polairud Polda Kepulauan Babel. (Bangkapos.com/Adi Saputra)
Tujuh Tahun Buron, Terpidana Kasus Penyerobotan Tanah di Jebus Ditangkap |
![]() |
---|
Bank Mandiri Dukung Koperasi Merah Putih dengan Sosialisasi dan Paket Usaha Unggulan |
![]() |
---|
809 Siswa SD-SMP di Pangkalpinang Terima Beasiswa Cendekia Baznas Senilai Rp318 Juta |
![]() |
---|
Bawaslu Babel Gelar Evaluasi Pemilu, DPR Dorong Perkuat SDM dan Relawan Pengawas |
![]() |
---|
Deputi BKKBN Pantau Distribusi MBG di Pangkalpinang, Dorong Percepatan Penurunan Stunting |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.