Begini Cara Mencairkan Dana Tapera Beserta Rincian Hak Peserta yang Diperoleh, Cek Persyaratannya
Melansir tapera.go.id, dana Tapera bisa dicairkan apabila masa kepesertaan Tapera berakhir, yaitu dengan kondisi tertentu
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Teddy Malaka
BANGKAPOS.COM-- Beginni cara mencairkan dana Tapera (tabungan perumahan rakyat) apakah bisa dicairkan kaoan saja?
Kebijakan soal tapera baru saja diumumkan oleh pemerintah.
Sebagian besar publik masih membingungkan soal tapera, terlebih apakah dananya bisa dicarikan kapan saja, serta apa syarat untuk mencairkan dana tapera.
Namun, banyak yang bertanya mengenai cara mencairkan dana Tapera ini.
Sebab masyarakat khawatir, bahwa dana Tapera ini kedepan tidak bisa diambil, meski mereka sudah pensiun.
Untuk mengetahui cara mencairkan dana Tapera, tentu ada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Dilansir dari Kompas TV, setidaknya 4 kategori dana Tapera baru bisa dicairkan.
Syarat Pencairan Dana Tapera
Melansir tapera.go.id, dana Tapera bisa dicairkan apabila masa kepesertaan Tapera berakhir, yaitu dengan kondisi sebagai berikut.
Telah pensiun bagi pekerja;
Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri;
Peserta meninggal dunia; dan
Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
Peserta memperoleh pengembalian Dana Tapera beserta hasil pemupukannya berdasarkan jumlah unit penyertaan yang dimiliki peserta dikalikan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan.
Simpanan dan hasil pemupukannya wajib diberikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir.
Pembayaran simpanan dan hasil pemupukan Dana Tapera dibayarkan oleh Bank Kustodian yang ditunjuk oleh BP Tapera.
| Penuhi Panggilan Kejari, Bangun Jaya Klarifikasi Selama Satu Jam |
|
|---|
| Pihak BNI Pastikan Pengembalian Dana Rp28 Miliar Nasabah CU Aek Nabara: Diselesaikan Minggu Ini |
|
|---|
| Tampang Andi Hakim, Eks Pejabat BNI Gelapkan Dana Jemaat Gereja Rp28 M, Kabur ke Australia Sebulan |
|
|---|
| Video: BUMDes Kurnia Jaya Kembangkan Bebek Petelur, Siap Jadi Komoditas Unggulan 2026 |
|
|---|
| Bukan Cuma Perjalanan Dinas ASN Dipangkas, Kendaraan Dinas Dibatasi 50 Persen, Ini Perintah Mendagri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/cara-cek-status-tapera.jpg)