Selasa, 21 April 2026

Begini Cara Mencairkan Dana Tapera Beserta Rincian Hak Peserta yang Diperoleh, Cek Persyaratannya

Melansir tapera.go.id, dana Tapera bisa dicairkan apabila masa kepesertaan Tapera berakhir, yaitu dengan kondisi tertentu

Tribun
Begini Cara Mencairkan Dana Tapera Beserta Rincian Hak Peserta yang Diperoleh, Cek Persyaratannya 

BANGKAPOS.COM-- Beginni cara mencairkan dana Tapera (tabungan perumahan rakyat) apakah bisa dicairkan kaoan saja?

Kebijakan soal tapera baru saja diumumkan oleh pemerintah.

Sebagian besar publik masih membingungkan soal tapera, terlebih apakah dananya bisa dicarikan kapan saja, serta apa syarat untuk mencairkan dana tapera.

Namun, banyak yang bertanya mengenai cara mencairkan dana Tapera ini.

Sebab masyarakat khawatir, bahwa dana Tapera ini kedepan tidak bisa diambil, meski mereka sudah pensiun.

Untuk mengetahui cara mencairkan dana Tapera, tentu ada syarat dan ketentuan yang berlaku. 

Dilansir dari Kompas TV, setidaknya 4 kategori dana Tapera baru bisa dicairkan.

Syarat Pencairan Dana Tapera

Melansir tapera.go.id, dana Tapera bisa dicairkan apabila masa kepesertaan Tapera berakhir, yaitu dengan kondisi sebagai berikut.

Telah pensiun bagi pekerja;

Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri;

Peserta meninggal dunia; dan

Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.

Peserta memperoleh pengembalian Dana Tapera beserta hasil pemupukannya berdasarkan jumlah unit penyertaan yang dimiliki peserta dikalikan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan.

Simpanan dan hasil pemupukannya wajib diberikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir.

Pembayaran simpanan dan hasil pemupukan Dana Tapera dibayarkan oleh Bank Kustodian yang ditunjuk oleh BP Tapera.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved