Tribunners

Tapera Milik Siapa?

pemerintah dinilai belum pantas mewajibkan masyarakat untuk mengikuti program Tapera dan sebaiknya pemerintah mengkaji ulang

Editor: suhendri
ISTIMEWA
Rahmat Zulkarnain, S.P. - Wakil Ketua Bidang Ekonomi & Kewirausahaan Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Bangka Belitung 

Oleh: Rahmat Zulkarnain, S.P. - Wakil Ketua Bidang Ekonomi & Kewirausahaan Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Bangka Belitung

BARU-baru ini Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan peraturan yang dinilai menimbulkan polemik serta pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, di mana pemerintah telah mewajibkan semua pekerja atau karyawan swasta dengan gaji setara UMR untuk menjadi peserta Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat).

Sorotan tajam masyarakat Indonesia pada kebijakan yang baru saja diteken oleh pemerintah, yakni aturan Tapera yang memangkas 2,5 persen pendapatan pegawai negeri maupun pegawai swasta setiap bulannya dari gaji mereka. Hal ini dinilai sangat memberatkan para pegawai negeri maupun swasta yang ada di Indonesia karena para pegawai maupun pekerja swasta telah mendapat potongan wajib lainnya seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan serta jaminan pensiun, maka sangat memberatkan masyarakat jika program Tapera ini diwajibkan.

Bahkan beberapa elemen masyarakat telah menolak kebijakan pemerintah yang mewajibkan potongan gaji untuk Tapera. Kebijakan itu dinilai sangat memberatkan para pekerja maupun pelaku usaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Buruh Indonesia menolak pemberlakuan program Tapera. Program Tapera dinilai memberatkan beban iuran baik dari sisi pelaku usaha dan pekerja ataupun buruh (sumber: detik.com).

Namun, pemerintah menjelaskan fungsi program Tapera untuk menjadi tabungan buat masyarakat bangun rumah. Kendati demikian, publik mengkhawatirkan program Tapera yang baru dikeluarkan ini akan disalahgunakan peruntukannya karena ada beberapa perusahaan asuransi jaminan hari tua milik pemerintah yang dikorupsi yaitu Asabri, Taspen, dan Jiwasraya yang juga menghimpun dana publik.

Maka perlu kehati-hatian dalam mengelola dana yang dihimpun langsung dari masyarakat, serta transparansi, akuntabel untuk mencegah terulangnya kembali kasus korupsi di beberapa perusahaan asuransi jaminan hari tua di beberapa perusahaan asuransi di Indonesia. Kita berharap pemerintah perlu kehati-hatian dalam membuat sebuah peraturan yang kemudian akan menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

Pemerintah perlu melihat kondisi perekonomian masyarakat saat ini jangan sampai kebijakan yang dibuat justru memberatkan masyarakat. Maka sangat diperlukan pemerintah dan DPR serta elemen masyarakat untuk duduk bersama membahas program Tapera ini agar tidak menimbulkan spekulasi yang beranggapan ini sebagai lahan baru proyek pemerintah, akan menjadi polemik yang makin luas di tengah-tengah masyarakat.

Tidak berhenti di situ saja, yang menyayatkan hati masyarakat Indonesia ternyata honorarium atau gaji yang diterima oleh Badan Pengelola Komite Tapera ini sangat fantastis. Untuk ketua Komite Tapera dari unsur menteri secara ex officio, besaran gaji yang diberikan sebesar Rp32.508.000 per bulan. Adapun anggota Komite Tapera unsur profesional diberikan honorarium Rp43.344.000 juta dan anggota Komite Tapera unsur menteri secara ex officio sebesar Rp 29.257.200.

Sementara itu, insentif bagi anggota Komite Tapera unsur profesional diberikan paling banyak 40 persen dari insentif yang diterima komisioner BP Tapera, dan ini belum termasuk dari tunjangan lainnya. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan Lainnya Komite Tabungan Perumahan Rakyat, yang ditetapkan pada 20 Januari 2023. (Sumber: CNBC Indonesia).

Melihat kondisi seperti ini rasanya pemerintah dinilai belum pantas mewajibkan masyarakat untuk mengikuti program Tapera dan sebaiknya pemerintah mengkaji ulang kebijakan yang dibuat. Saat gaji sudah dipotong untuk program Tapera, di saat masyarakat membutuhkan dana tersebut dalam waktu dekat, maka masyarakat tidak bisa mengakses dan mengambil dana tersebut dan harus menunggu waktu pensiun.

Jadi pertanyaan besar kita semua gaji dipotong Tapera, maka duitnya lari ke mana? Maka TAPERA ini sebenarnya milik siapa? (*)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved