Tak Perlu Bingung, Begini Cara Mengukur Jarak Zonasi Daftar PPDB Sekolah 2024 Lengkap Ketentuannya

Tak Perlu Bingung, Begini Cara Mengukur Jarak Zonasi Daftar PPDB Sekolah 2024 Lengkap Ketentuannya

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Tribunnews
Ilustrasi PPDB Masuk SD, SMP dan SMA 2024 

BANGKAPOS.COM - Tak Perlu Bingung, Begini Cara Mengukur Jarak Zonasi Daftar PPDB Sekolah 2024 Lengkap Ketentuannya.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sekolah 2024 telah dimulai.

PPDB merupakan suatu metode atau sistem untuk menerima siswa SD, SMP, SMA/SMK untuk tahun ajaran baru.

PPDB dilakukan secara online untuk memudahkan para orang tua murid saat mendaftarkan putra-putri mereka.

Bagi siswa yang hendak masuk SD, SMP, SMA dan SMK harus bersiap-siap untuk mengikuti PPDB tahun ini.

Ada beberapa jalur pendaftaran yang perlu kamu perhatikan, salah satunya adalah jalur zonasi.

Berikut ini cara mengukur jarak zonasi daftar PPDB sekolah 2024 beserta ketentuannya.

Jalur zonasi merupakan jalur pendaftaran yang memiliki ketentuan terkait domisili dan jarak antara sekolah dan rumah murid.

Ketentuannya tentu sudah ditetapkan oleh pemerintah dan kamu harus menaatinya jika ingin kesempatan diterima lebih besar.

Cara Mengukur Jarak Zonasi Daftar PPDB Sekolah 2024

Kamu pasti berpikir bahwa cara mengukur jarak zonasi daftar PPDB sekolah 2024 adalah dengan Google Maps.

Kamu tidak sepenuhnya salah. Memang cara mengukur jarak zonasi daftar PPDB sekolah 2024 adalah dengan menggunakan Google Maps.

Akan tetapi, yang kamu lihat bukan jalur berwarna biru, merah dan kuning yang biasa kamu gunakan kalau sedang berkendara.

Menu yang akan kamu gunakan adalah measure distance pada Google Maps.

Berikut adalah cara mengukur jarak zonasi daftar PPDB sekolah 2024 menggunakan Google Maps:

Buka Google Maps di laptop atau komputer yang sudah terhubung dengan internet.

Masukkan alamat domisili dan alamat sekolah pilihanmu.

Jika sudah, klik kanan pada titik alamat domisilimu hingga muncul beberapa pilihan.

Klik measure distance, kemudian klik pada titik sekolah pilihanmu.

Secara otomatis akan muncul garis lurus hitam beserta keterangan lengkap tentang jarak domisili dengan sekolah pilihanmu.

Nah, jarak yang tertera itulah yang akan digunakan saat mendaftar jalur zonasi PPDB sekolah 2024.

Jadi, bukan menggunakan jalur yang warna biru, kuning dan merah ya! Bukan juga menggunakan maps di aplikasi kendaraan online

Ketentuan Jalur Zonasi PPDB Sekolah 2024

1. Alamat Domisili KK

Hal pertama yang wajib kamu siapkan saat hendak mendaftar untuk jalur PPDB Sekolah 2024 yang satu ini adalah KK.

Sebab, alamat yang tertera pada KK adalah alamat domisili yang bisa kamu gunakan saat mendaftar PPDB sekolah 2024.

Pastikan juga KK-mu setidaknya sudah diterbitkan 1 tahun sebelum masa pendaftaran PPDB sekolah 2024 ya!

2. Surat Keterangan

Jika kamu tidak memiliki KK atau KK-mu belum diperbarui setelah kamu pindah ke suatu kota, kamu bisa menggunakan surat keterangan.

Surat keterangan ini akan mencantumkan domisilimu saat ini dan penjelasan singkat mengapa kamu belum memiliki KK.

Jangan lupa, surat keterangan ini harus disahkan oleh kelurahan setempat.

3. Jarak Rumah Dengan Sekolah

Ini adalah ketentuan yang paling penting. Sebab, siswa yang tinggal lebih dekat dengan sekolah tentu akan diprioritaskan.

Jika ada beberapa siswa yang tinggal dengan jarak yang sama dari rumah ke sekolah, maka akan diprioritaskan siswa yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran.

Jadi, jika kamu ingin kesempatanmu untuk diterima lebih besar, ada baiknya jika kamu mendaftar ke sekolah yang paling dekat dengan rumah.

4. Waktu Mendaftar

Waktu yang kamu pilih untuk melakukan pendaftaran sekolah 2024 juga menjadi pertimbangan yang penting loh.

Jika kamu terlewat sehari saja, maka kamu akan dimasukkan ke gelombang pendaftaran berikutnya.

Oleh sebab itu, kamu harus memperhatikan jadwal pendaftarannya dengan benar dan teliti ya! Jangan sampai terlewat!

Prioritas Jalur Zonasi PPDB Sekolah 2024

1. Alamat Domisili Satu RT atau Bersinggungan Dengan Alamat Sekolah

Prioritas yang pertama dan utama dari jalur zonasi adalah calon murid yang berdomisili di satu RT, atau setidaknya bersinggungan, dengan RT alamat sekolah.

2. Alamat Domisili Masih di Sekitar Alamat Sekolah

Prioritas selanjutnya adalah mereka yang berdomisili di RT sekitar alamat sekolah, alias masih terjangkau dari pemetaan sekolah.

3. Alamat Domisili Sama Dengan Alamat Sekolah

Kalau prioritas yang ini masuknya domisili rumahmu masih sama dengan alamat sekolah.

Misalnya, kamu tinggal di daerah Pancoran Mas, Depok sementara sekolah pilihanmu berada di daerah Cinere, Depok.

4. Usia Tertua

Dan prioritas terakhir untuk menentukan setiap siswa yang diterima jika mereka berada dalam domisili yang sama adalah usia tertua.

Yang akan diprioritaskan adalah calon murid yang paling tua berdasarkan akta kelahiran yang sudah dilampirkan.

Ketentuan Jarak Zonasi PPDB Sekolah 2024 dan Kuotanya

1. Jarak Zonasi SD PPDB 2024

Untuk yang pertama, ada jarak zonasi untuk PPDB 2024 jenjang SD. Maksimal jarak zonasi antara rumah dan SD pilihan adalah 3 kilometer.

Sementara itu, kuota penerimaan untuk jalur zonasi SD ini adalah 70 persen dari daya tampung sekolah pilihan.

2. Jarak Zonasi SMP PPDB 2024

Untuk yang pertama, ada jarak zonasi untuk PPDB 2024 jenjang SMP. Maksimal jarak zonasi antara rumah dan SMP pilihan adalah 5 sampai dengan 7 kilometer.

Sementara itu, kuota penerimaan untuk jalur zonasi SMP ini adalah 50 persen dari daya tampung sekolah pilihan.

3. Jarak Zonasi SMA/SMK PPDB 2024

Untuk yang pertama, ada jarak zonasi untuk PPDB 2024 jenjang SMAS/SMK. Maksimal jarak zonasi antara rumah dan SMA/SMK pilihan adalah 9 sampai dengan 10 kilometer.

Sementara itu, kuota penerimaan untuk jalur zonasi SMA/SMK ini adalah 50 persen dari daya tampung sekolah pilihan.

Apa itu PPDB?

PPDB singkatan dari penerima peserta didik baru. Adapun jika mengartikannya maka PPDB adalah suatu proses penerimaan peserta didik di sebuah lembaga Pendidikan baik itu yang formal maupun non formal. 

Pelaksanaan PPDB ini sendiri biasanya setelah ujian kenaikan kelas.

Untuk pesertanya berasal dari berbagai tingkat mulai dari PAUD, TK, SD, SMP hingga SMA. Proses penerimaan ini umumnya memakan proses dan waktu yang tidak sebentar. 

Meski begitu PPDB ini adalah kegiatan wajib dan harus untuk setiap lembaga pendidikan tanpa terkecuali.

Pelaksanaan kegiatan ini adalah bentuk dari menjalankan amanah undang-undang dalam mencerdaskan kehidupan bangsa yang tertuang pada pembukaan UUD 1945. 

Selain itu kegiatan yang satu ini juga merupakan sebuah ekosistem pendidikan dalam menjaga keberlanjutan generasi peserta didik. Peraturan tentang pelaksanaan PPDB ini juga sudah sangat jelas. 

Bahkan sudah diatur dalam Permendikbud No.51 tahun 2018. Kemudian pada tahun selanjutnya aturan itu disempurnakan dalam Permendikbud No.44 tahun 2019.

Itulah yang kemudian menjadi alasan kenapa kegiatan ini menjadi suatu keharusan bagi semua lembaga pendidikan khususnya sekolah. 

Oleh karena itu pelaksanaannya menyeluruh di semua wilayah dan daerah yang ada di Indonesia, tanpa terkecuali. Jadi baik itu PPDB jatim maupun wilayah lain sama menyesuaikan aturan yang ada. 

PPDB biasanya terbagi menjadi dua yaitu PPDB luar jaringan atau offline dan PPDB dalam jaringan atau online

(*)

Tags
PPDB
online
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved