Polisi Tangkap Kawanan Pencuri

BREAKING NEWS: Dua Pencuri Kendaraan Bermotor Tak Berkutik, Mengaku Beraksi di 22 Lokasi

Tim Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama tim buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang, berhasil meringkus dua pelaku pencurian

Penulis: Adi Saputra | Editor: M Ismunadi
Istimewa
Ra alias Rambai (31) warga Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan dan HS alias Herman (48) warga Bangka Kota, Kecamatan Simpang Rimba, terduga pelaku pencurian beserta barang bukti saat berada di Polda Kepulauan Babel usai diamankan tim Jatanras dan tim buser Naga Polresta Pangkalpinang, Rabu (05/06/2024). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tim Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama tim buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang, berhasil meringkus dua pelaku pencurian di 22 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kedua pelaku bernama Ra alias Rambai (31) warga Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan dan HS alias Herman (48) warga Bangka Kota, Kecamatan Simpang Rimba.

Pelaku diamankan tim gabungan dari Polda Kepulauan Babel bersama Satreskrim Polresta Pangkalpinang, di Jalan Raya Desa Lampur dan Desa Munggu, Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) Rabu (05/06/2024) malam.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan adanya dua laporan polisi (LP) kasus curanmor dan penggelapan, di Desa Kretak dan Pedindang, Kabupaten Bateng.

Dengan adanya LP tim  Jatanras Polda Kepulauan Babel, berkoordinasu dengan tim buser Naga Polresta Pangkalpinang untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus yang diketahui identitas diduga pelaku atas nama Rambai.

"Jadi, setelah diselidiki dan tim mendapati keberadaan pelaku yang saat itu sedang mengendarai kendaraan roda empat jenis Taft Mitsubishi Feroza di ruas Jalan Raya Desa Lampur dan Munggu," terang Kabid Humas Polda Kepulauan Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, Jumat (07/06/2024).

"Anggota dengan pelaku pun sempat terjadi aksi kejar-kejaran, namun pelaku tidak bisa berkutik setelah anggota berhasil menghentikan kendaraannya dan mengamankan pelaku," ujarnya.

Selanjutnya anggota langsung mengamankan dan melakukan interogasi terhadap pelaku, lalu pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian dan penipuan di dua TLP berdasarkan LP sebelumnya termasuk di beberapa TKP.

"Pelaku mengakui dia melakukan aksi pencurian di 22 TKP, termasuk di TKP yang berada di Sumatera Selatan. Aksinya juga dilakukan bersama rekannya yakni Satria, yang sebelumnya diamankan Polres Bangka satu bulan lalu," beber Kombes Pol Jojo.

Setelah berhasil diamankan polisi pun meminta pelaku menunjukkan barang bukti hasil curian, namun saat dilakukan pengembangan dan mengamankan barang bukti hasil curian pelaku berusaha melawan petugas.

Pelaku juga ingin melarikan diri saat petugas meminta dirinya menunjukkan barang bukti, sehingga tim melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku.

Akibat perbuatannya pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Polda Kepulaun Babel, guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku.

"Sudah kita amankan keduanya termasuk barang bukti hasil curian, guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku pencurian dan penipuan," tegasnya.

Berikut 22 TKP Pencurian yang dilakukan Rambai dan Komplotan :

1. TKP Areal kebun karet Desa Kretak Bawah Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah dengan melakukan Curanmor 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R warna biru silver BN 6260 HC. 

2. TKP Areal Pertambangan Konvensional Timah (TI) daerah Trans Desa Nyelanding  Kecamatan Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan dengan melakukan Curanmor 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru silver

3. TKP Kecamatan Jebus Kabupaten ;abar, melakukan Curanmor 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Seoul warna merah BN 5717 HR. 

4. TKP Jalan Konghin Desa Pedindang Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah melakukan tindak pidana Tipu/Gelap 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam BN 5040 NF.

5. TKP Muntok Kabupaten Babar (belakang Kompi TNI) bulan Mei 2014 melakukan curanmor 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vega R warna biru BN 7535 DY. 

6. TKP Desa Melabun Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah pada bulan Mei 2014 melakukan tindak pidana Tipu/Gelap 1 Unit sepeda motor Jupiter Z warna biru kemudian ditukar tambah dengan motor Yamaha F1ZR

7. TKP Desa Ranggung Kabupaten Bangka Selatan pada bulan Mei 2024 melakukan tindak pidana pencurian di pondok kebun milik warga 1 buah tabung gas 3 kg.

8. TKP Trans Nyelanding pada bulan Mei 2024, melakukan tindak pidana pencurian 1 buah tabung gas 3 kg di pondok kebun milik warga di Desa Kelubi Kecamatan Payung Kabupaten Basel.

9. TKP Desa Paku Kecamatan Payung Kabupaten Basel melakukan tindak pidana pencurian 1 unit mesin TI Mini.

10. TKP Kecamatan Toboali Kabupaten Basel pada bulan April 2024, melakukan tindak pidana pencurian Selang Gabang panjang 50 M  dan 35 M.

11. TKP Desa Jeriji Kecamatan Toboali Kabupaten Basel pada bulan April 2024 melakukan tindak pidana pencurian 2 buah Accu motor, 3 Liter Racun rumput dan 17 M Selang Gabang

12. TKP Desa Payung Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan melakukan curanmor 1 unit SPM Honda Scoopy dengan kondisi kunci kontak tergantung dimotor

13. TKP Kelurahan Payak Ubi Toboali Kabupaten Basel pada bulan Maret 2024, melakukan tindak pidana Tipu/Gelap dengan modus pinjam kepada korban

14. TKP Desa Memban Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah pada bulan Maret 2024 melakukan tindak pidana pencurian 400 kg buah sawit.

15. TKP Desa Air Mesu Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah pada bulan Maret 2024 melakukan tindak pidana pencurian 40 Liter BBM jenis Pertalite

16. TKP Desa Namang Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah pada bulan Maret 2024 melakukan tindak pidana pencurian 120 Liter BBM jenis Pertalite 

17. TKP Dusun Serdang Desa Jelutung II Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Basel pada bulan Mei 2024 melakukan tindak pidana pencurian 1 unit mesin chinshaw

18. TKP Desa Gudang Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Basel pada bulan Juni 2024 melakukan tindak pidana pencurian 1 unit mesin Chinshaw

19. TKP Desa Lubuk Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah pada bulan Januari 2024 melakukan tindak pidana Tipu/Gelap terhadap 1 unit motor Yamaha KLX

20. TKP Desa Lampur Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bateng pada bulan Juni 2024 melakukan tindak pidana penggelapan terhadap 1 unit HP merk Oppo

21. TKP Desa Kijang Kecamatan Simpang Padang Kabupaten OKI Sumatra Selatan pada bulan Januari 2024 melakukan curanmor 1 unit motor Yamaha N-Max warna hitam

22. TKP Desa Pangkal Balai Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten OKI Sumatra Selatan pada bulan Desember 2023 melakukan curanmor 1 unit motor Supra. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved