Benarkah Tarif Dasar Listrik Akan Naik Juni 2024? Isi Token Rp 100 Ribu Dapat Berapa
Kini masyarakat tengah menanti keputusan pemerintah untuk penetapan tarif listrik pada kuartal III-2024.
Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
Benarkah tarif dasar listrik (penyesuaian tarif) akan naik pada Juni 2024?
BANGKAPOS.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan tanggapan mengenai kemungkinan kenaikan tarif dasar listrik (penyesuaian tarif) setelah Juni 2024, atau pada kuartal III-2024.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menyatakan bahwa saat ini belum ada kepastian terkait keputusan pemerintah untuk menaikkan, menurunkan, atau mempertahankan tarif dasar listrik di masa mendatang.
"Belum bisa dijawab itu, tunggu saja nanti," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Ia pun menekankan bahwa tarif dasar listrik dipastikan tidak akan naik hingga Juni 2024.
Hal ini sejalan dengan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kan sudah ditetapkan sebelumnya tidak ada kenaikan sampai Juni," kata Jisman.
Sebelumnya, dalam sidang kabinet yang dipimpin Jokowi pada 26 Februari 2024 lalu, diputuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik hingga Juni 2024.
Keputusan ini dibarengi dengan tidak menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) hingga periode yang sama.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, seiring dengan tidak adanya kenaikan tarif listrik maupun BBM, maka pemerintah menggelontorkan anggaran tambahan untuk PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero).
Tambahan anggaran tersebut dipenuhi dari Sisa Lebih Anggaran (SAL), serta pelebaran defisit APBN 2024 ke 2,3-2,8 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), yang mulanya ditetapkan sebesar 2,29 persen terhadap PDB.
"Tadi diputuskan dalam sidang kabinet paripurna, tidak ada kenaikan (tarif) listrik, tidak ada kenaikan (harga) BBM sampai dengan Juni (2024), baik itu subsidi dan non subsidi," kata Airlangga di kantornya, Jakarta, Senin (26/2/2024).
Berdasarkan catatan Kompas.com, setelah menaikkan tarif listrik non subsidi mulai Juli 2022 atau kuartal III-2022, pemerintah terus menahan tarif listrik hingga Juni 2024 atau kuartal II-2024.
Kini masyarakat tengah menanti keputusan pemerintah untuk penetapan tarif listrik pada kuartal III-2024.
Penyesuaian tarif listrik memang dilakukan setiap tiga bulan untuk pelanggan non subsidi, mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023.
| Harga Token Listrik 20–26 April 2026, Beli Rp50 Ribu Daya 900 VA-1.300 VA Dapat Berapa kWh? |
|
|---|
| Izin Tambang Bermasalah Segera Dieksekusi, Prabowo Deadline Bahlil |
|
|---|
| Harga Token Listrik 8–12 April 2026, Segini kWh Didapat Beli Rp20 Ribu, Rp50 Ribu, Rp100 Ribu |
|
|---|
| Harga Token Listrik April 2026, Beli Rp20 Ribu, Rp50 Ribu, Rp100 Ribu Dapat kWh Segini |
|
|---|
| Tarif Listrik PLN di Triwulan II 2026 Tidak Naik, Pemerintah Ingin Jaga Daya Beli Masyarakat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/token-listrik.jpg)