Jumat, 10 April 2026

PNS yang Pindah ke IKN Bakal Naik Jabatan dan Reward

Anas mengatakan, pemerintah memang menyediakan sistem reward bagi ASN/PNS yang ingin pindah ke IKN. 

Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: M Zulkodri
Tribunnewswiki.com
Ilustrasi 

BANGKAPOS.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas membenarkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) yang mau pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) bakal diproritaskan naik jabatan

Hal itu menyusul pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menyatakan salah satu keuntungan pindah ke IKN adalah bisa mendapatkan promosi jabatan

Anas mengatakan, pemerintah memang menyediakan sistem reward bagi ASN/PNS yang ingin pindah ke IKN

Meski begitu, ketentuan terkait promosi jabatan dan insentif lainnya yang akan diberikan masih dalam penyusunan. 

"Memang ada sistem reward di sana, mulai dari insentif sampai terkait yang lain-lain. Nanti akan kita rumuskan," ujarnya saat ditemui di Kantor Peruri, Jakarta dikutip Sabtu (8/6). 

Menurut Anas, sistem pemberian prioritas kenaikan jabatan pada ASN/PNS pada dasarnya sudah diberlakukan untuk mereka yang mau pindah ke daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). 

Kini reward itu juga akan diterapkan untuk yang pindah ke IKN.

"Jadi bukan hanya IKN, (tapi juga daerah) 3T," kata dia. 

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian meminta jajarannya di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ingin naik jabatan agar pindah terlebih dulu ke IKN

Menurutnya, mereka yang mau berinisiatif pindah ke IKN masuk kriteria ASN petarung. Maka dari itu, pindah ke IKN bisa menjadi insentif dalam bentuk promosi jabatan

"Oh saya minta (yang mau naik jabatan pindah dulu ke IKN)," ujar Tito kepada wartawan di kawasan IKN, Kalimantan Timur, Rabu (5/6) sebagaimana dilansir keterangan resmi

Penerimaan CASN 2024

Pada seleksi CASN 2024, pemerintah akan membuka lowongan CPNS dan PPPK untuk ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pemerintyah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan formasi CPNS dan PPPK untuk IKN pada rekrutmen tahun 2024 sebanyak 71.643 formasi.

“Jumlah itu terdiri dari 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK,” kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, dikutip dari laman Menpan.go.id pada Jumat (3/5/2024).

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved