Begini Cara Daftar dan Verifikasi NPWP Online via HP, Mudah dan Cepat

Sebagai informasi Anda kini tak perlu ribet lagi ke kantor pajak, lantaran sudah bisa membuat NPWP secara online 

Tribunnews.com
Begini Cara Daftar dan Verifikasi NPWP Online via HP, Mudah dan Cepat 

BANGKAPOS.COM-- Simak, berikut cara mendaftar dan verifikasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online melalui HP.

Hingga kini masih banyak yang belum mengetahui cara daftar, membuat akun dan memverifikasi NPWP secara online.

Sebagai informasi Anda kini tak perlu ribet lagi ke kantor pajak, lantaran sudah bisa membuat NPWP secara online melalui ereg.pajak.go.id atau pajak.go.id.

Calon pendaftar cukup menyiapkan akun e-mail yang masih aktif dan dokumen berikut ini:

Kartu Identitas (KTP) yang masih berlaku dan sesuai dengan data yang akan digunakan untuk daftar NPWP online

Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti alamat Anda

Nomor Pokok Wajib Pajak Lama (Jika Ada), yaitu digunakan jika Anda sudah memiliki NPWP lama dan ingin memperbarui atau mengganti.

Lantas bagaimana mendaftar NPWN online? Anda terlebih dahulu harus memiliki akun NPWP online, simak caranya di bawah ini.

Cara Buat Akun NPWP Online

Buka laman pajak.go.id, pilih “Pendaftaran NPWP”

Pilih menu daftar serta masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan captcha

Klik daftar

Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun

Setelah proses aktivasi selesai, isi data diri secara lengkap serta ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti

Klik Daftar
Akun berhasil dibuat.

Cara Daftar NPWP Online

Login dengan email dan password yang telah dibuat

Halaman
12
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved