Begini Cara Daftar dan Verifikasi NPWP Online via HP, Mudah dan Cepat
Sebagai informasi Anda kini tak perlu ribet lagi ke kantor pajak, lantaran sudah bisa membuat NPWP secara online
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Vigestha Repit Dwi Yarda
BANGKAPOS.COM-- Simak, berikut cara mendaftar dan verifikasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online melalui HP.
Hingga kini masih banyak yang belum mengetahui cara daftar, membuat akun dan memverifikasi NPWP secara online.
Sebagai informasi Anda kini tak perlu ribet lagi ke kantor pajak, lantaran sudah bisa membuat NPWP secara online melalui ereg.pajak.go.id atau pajak.go.id.
Calon pendaftar cukup menyiapkan akun e-mail yang masih aktif dan dokumen berikut ini:
Kartu Identitas (KTP) yang masih berlaku dan sesuai dengan data yang akan digunakan untuk daftar NPWP online
Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti alamat Anda
Nomor Pokok Wajib Pajak Lama (Jika Ada), yaitu digunakan jika Anda sudah memiliki NPWP lama dan ingin memperbarui atau mengganti.
Lantas bagaimana mendaftar NPWN online? Anda terlebih dahulu harus memiliki akun NPWP online, simak caranya di bawah ini.
Cara Buat Akun NPWP Online
Buka laman pajak.go.id, pilih “Pendaftaran NPWP”
Pilih menu daftar serta masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan captcha
Klik daftar
Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun
Setelah proses aktivasi selesai, isi data diri secara lengkap serta ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti
Klik Daftar
Akun berhasil dibuat.
Cara Daftar NPWP Online
Login dengan email dan password yang telah dibuat
Buruh Jahit di Pekalongan Kaget Terima Tagihan Pajak Rp 2,8 Miliar, Ternyata ini Penyebabnya |
![]() |
---|
21 Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Bulan Agustus 2025 |
![]() |
---|
Bupati Sudewo Ngotot, Malah Tantang Warga Pati: PPB Seharusnya Naik 1.500 Persen |
![]() |
---|
Putar Suara Alam dan Kicau Burung di Kafe? Tetap Kena Royalti, Ini Penjelasan LMKN |
![]() |
---|
DPRD Bangka Selatan Dukung Kebijakan Melampirkan Bukti Bayar PBB dan STNK untuk Cairkan Gaji dan TPP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.