Biaya
Berapa Biaya Mengurus Akta Kelahiran Terbaru Bulan Juni 2024, Cek Persyaratan dan Cara Mengurusnya
Akta tersebut berisi data seputar identitas pribadi awal yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil berisi nama, tempat tinggal
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Vigestha Repit Dwi Yarda
BANGKAPOS.COM-- Inilah biaya bikin atau membuat akta kelahiran terbaru Bulan Juni 2024 beserta cara mengurusnya.
Sebagai informasi akta kelahiran adalah dokumen resmi dalam administrasi kependudukan, dimana setiap Warga Negara indonesia (WNI) wajb memilikinya.
Akta tersebut berisi data seputar identitas pribadi awal yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil berisi nama, tempat tinggal, hingga tanggal lahir.
Akta penting dimiliki sebagai syarat-syarat lain yang akan diperlukan di kemudian hari.
Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Dasar untuk Memperoleh Pelayanan Masyarakat Lainnya.
Berdasarkan UU No. 24/2013 tentang Perubahan atas UU No. 23/2006 pencatatan akta kelahiran dilakukan pada instansi pelaksana sesuai dengan domisili pelapor.
Lantas, berapa biaya membuat akta kelahiran terbaru Bulan Juni 2024?
Biaya bikin akta kelahiran terbaru Bulan Juni 2024
Hingga saat ini diketahui biaya membuat akta kelahiran gratis alias tak dipungut biaya.
Namun mengutip website resmi Indonesia.go.id akan dikenakan denda apabila terlambat mengurus akta kelahiran.
Hal ini telah diatur secara khusus dalam Perda masing-masing.
Jadi besaran biaya administrasi setiap daerah akan berbeda-beda jumlahnya.
Beberapa daerah menerapkan denda mulai dari Rp50 ribu hingga Rp 1 juta.
Namun ada juga wilayah yang tidak melakukan denda sama sekali, contohnya adalah Provinsi DKI Jakarta.
Hal ini telah tertuang pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015.
Termausk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya yang menghapuskan sanksi administratif denda keterlambatan pelaporan kelahiran masyarakat Surabaya.
Terkait waktu pelayanan 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan lengkap dan lokasi pelayanan di Kelurahan.
Persyaratan Membuat Akta Kelahiran
Berikut persyaratan membuat akta kelahiran adalah sebagai berikut:
- Foto copy Akta Nikah (bagi orang tua yang sudah bercerai dengan menggunakan Akta Cerai) yang telah dilegalisir KUA *apabila tidak bisa memberikan Surat Akta Nikah atau Itsbat maka Anak Merupakan Anak Ibu
- Untuk anak yang tidak diketahui asal usulnya persyaratan pembuatan akta harus dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Kepolisian (menjelaskan asal usul anak) dan dokter (menjelaskan perkiraan usia anak)
- Foto copy Kartu Keluarga yang dilegalisir
- Foto copy KTP Ayah dan Ibu, jika usia diatas 17 tahun menggunakan KTP Sendiri
-2 Orang Saksi Pencatatan Pelaporan Kelahiran berikut foto copy KTP yang Masih Berlaku
- Surat Keterangan Lahir dari Kepala Desa / Lurah, Dokter, Bidan, Rumah Sakit yang disahkan di desa / kelurahan
- Surat Kuasa Bermaterai Rp 6.000,- apabila pencatatan dikuasakan
- Mengisi Formulir Permohonan Pencatatan Kelahiran bermaterai Rp 6.000,-
Cara mengurus Pembuatan Akta Kelahiran
Setelah melengkapi dokumen persyaratan, pelapor dapat segera mengurus pembuatan akta kelahiran dan mendaftar ke Loket di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Nantinya petugas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan melakukan pemeriksaan data mulai dari penelitian Berkas, menginput data, penandatangan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil hinga penyerahan Akta Kelahiran pada pelapor.
(Bangkapos.com/Vigestha Repit)
| Segini Biaya Buat Paspor Tahun 2026, Beserta Dokumen Persyaratan dan Cara Mengurusnya |
|
|---|
| Biaya Membuat Sertifikasi Halal Terbaru Juni 2025, Serta Persyaratan dan Cara Mengurusnya |
|
|---|
| Biaya Buka Usaha Gerai Indomaret Bulan Januari 2025, Cuma Butuh Modal Segini |
|
|---|
| Biaya Buka Usaha Alfamidi Terbaru Januari 2025, Sekarang Cuma Butuh Modal Segini |
|
|---|
| Biaya Buka Usaha Franchise Es Krim Mixue Terbaru Bulan Januari 2025, Cuma Butuh Modal Segini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220412-akta-kelahiran-1.jpg)