Breaking News
Jumat, 24 April 2026

Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Keinginan Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Belum Dapat Sinyal dari Kejagung

Saat ini penanganan perkara tersangka Harvey Moeis masih di bawah kewenangan tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.

Editor: fitriadi
Tribun
Pengusaha Harvey Moeis digiring petugas keamanan Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah. Saat ini penanganan perkara tersangka Harvey Moeis masih di bawah kewenangan tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Keinginan Harvey Moeis agar kasusnya segera disidang tampaknya belum bisa terlaksana.

Penanganan kasus suami dari artis Sandra Dewi tersebut masih dalam penyidikan tim Jampidsus Kejaksaan Agung.

Harvey yang merupakan perwakilan dari PT Bangka Refined Tin (RBT), dijerat kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Saat ini Harvey berstatus tersangka yang penanganan perkaranya masih di bawah kewenangan tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.

Sedangkan penahanannya di bawah tim penyidik memiliki batas waktu.

"Untuk HM lebih cepat lebih bagus ya. Waktunya kan tinggal sedikit, mungkin sekitar dua atau tiga minggu lagi lah," kata penasihat hukumnya, Harris Arthur Hedar, Kamis (13/6/2024), dikutip Bangkapos.com dari Tribunnews.com.

Sayangnya, dari tim penasihat hukum belum mendapat sinyal dari Kejaksaan soal rampungnya penyidikan perkara Harvey Moeis.

"Kalau terkait HM belum, karena masih panjang, masih dalam proses penyidikan kalau untuk HM," kata Harris.

Harvey sendiri dalam perkara ini dijerat korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dia diduga berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang mengkoordinir sejumlah perusahaan untuk penambangan liar.

Perusahaan itu ialah PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.

Penambangan liar tersebut dilakukan dengan kedok kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.

"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Rabu (27/3/2024).

Namun sebelum itu dilakukan, Harvey terlebih dulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah sebagai pemilik IUP.

Petinggi yang dimaksud ialah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah yang sebelumya sudah ditetapkan tersangka.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved