Senin, 11 Mei 2026

Para Sosok Baru yang Tempati Posisi Komisaris BUMN, Gerindra Tempatkan 4 Kadernya, PSI Satu

Partai Gerindra menempatkan empat kadernya di posisi komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Tayang:
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Dedy Qurniawan
(Dokumentasi Kementerian BUMN) via Kompas.com
Gedung Kementerian BUMN, komisaris BUMN 

BANGKAPOS.COM--Belakangan ini, Partai Gerindra menempatkan empat kadernya di posisi komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Adapun keempat sosok tersebut, adalah Simon Aloysius Mantiri, Fuad Bawazier, Felicitas Tallulembang, dan Siti Nurizka Puteri Jaya.

Simon Aloysius Mantiri kini menjabat sebagai Komisaris Utama di PT Pertamina, sementara Fuad Bawazier menjadi Komisaris Utama di MIND ID.

Felicitas Tallulembang menempati posisi sebagai Komisaris Independen PT Bank Syariah Indonesia (BSI).

Terbaru, Siti Nurizka Puteri Jaya, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT Pupuk Sriwijaya Palembang, anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero).

Selain Gerindra, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga mendapat posisi komisaris BUMN.

Grace Natalie Louisa, yang juga menjabat sebagai Staf Khusus Presiden, menduduki kursi Komisaris MIND ID bersamaan dengan penunjukan Fuad Bawazier.

Kebutuhan Dukungan Politik

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, menegaskan bahwa penunjukan komisaris BUMN dilakukan berdasarkan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

"Yang pertama, yang pasti kita mengangkat komisaris itu yang kompeten, dan prosesnya sudah ada.

Pasti ada prosesnya, fit and proper test, semua ada prosesnya, dicarikan sesuai dengan kebutuhannya," ungkap Arya dikutip Kamis (13/6/2024).

"Soal (pendukung) 02 (Prabowo-Gibran), gini kita pokoknya lihat, yang pasti namanya BUMN itu kan mendukung perusahaan milik pemerintah. Maka wajar kalau misalnya kita cari dari berbagai latar belakang, dan latar belakang politik tidak menjadi larangan, enggak ada larangan," sambungnya.

Arya juga menjelaskan bahwa latar belakang politik tidak menjadi larangan karena BUMN adalah perusahaan milik negara yang membutuhkan dukungan politik untuk keputusan besar.

"BUMN ini juga butuh dukungan politik, berbeda dengan perusahaan swasta," tambahnya.

Pengunduran Diri dari Jabatan DPR

Siti Nurizka Puteri, politisi Gerindra dan Anggota Komisi III DPR, harus mengundurkan diri dari jabatannya sebelum diangkat sebagai Komisaris PT Pupuk Sriwijaya Palembang.

Arya menegaskan bahwa tidak mungkin ada komisaris BUMN yang merangkap jabatan sebagai anggota DPR.

"Enggak boleh pengurus partai politik, enggak boleh Anggota DPR, enggak mungkin dong, beliau sudah mengundurkan diri. Dan beliau itu dulu di Komisi III," jelas Arya.

Penunjukan yang Sesuai Kebutuhan

Arya mengungkapkan bahwa penunjukan Siti Nurizka Puteri sebagai Komisaris PT Pupuk Sriwijaya Palembang telah sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan.

Dengan latar belakang hukum, Siti Nurizka diharapkan dapat memperkuat pengawasan di perusahaan tersebut.

Arya juga mengungkapkan, penunjukkan Siti Nurizka Puteri menjadi Komisaris di PT Pupuk Sriwijaya Palembang telah sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan.

Menurutnya, Siti Nurizka yang memiliki latar belakang di bidang hukum, disebut dapat memperkuat pengawasan di perusahaan.

"Jadi saya rasa pengawasan di komisaris itu juga ada bagian untuk hal-hal seperti itu. Pahamlah beliau, apalagi sudah tahu seluk-beluk hukum, dan sebagainya. Dan penguatan di Pupuk Sriwidjaja juga," pungkasnya.

Bantahan Bagi-bagi Jabatan

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, membantah bahwa penunjukan kader Gerindra sebagai komisaris BUMN merupakan tindakan bagi-bagi jabatan.

Dia menyebut khususnya untuk dua kadernya yakni Simon dan Fuad hanya ditunjuk untuk bertugas sebagai komisaris yang masih kosong.

"Tentunya kita melihat bahwa komisaris di satu BUMN itu bukan cuma satu, komisaris di BUMN itu ada beberapa, direksinya juga ada beberapa, jadi kalau dibilang bagi-bagi jabatan, ya tentunya itu kan yang ada dibagi-bagi," kata Dasco.

Ia menyatakan dua kader itu ditunjuk untuk dapat membantu BUMN. Menurutnya, kadernya itu memiliki kapasitas yang dibutuhkan oleh kementerian yang dipimpin Erick Thohir tersebut.

"Ini kan dimasukkan satu untuk kemudian ikut bersama-sama bagaimana membesarkan BUMN yang ada, dengan kapasitas dan keilmuan yang dimiliki oleh calon yang dimasukkan," ungkapnya.

Gaji Komisaris

Besaran gaji direksi dan komisaris BUMN tercantum dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.

Gaji seorang komisaris utama ditetapkan sebesar 85 persen dari gaji direktur utama.

Penetapan ini dilakukan melalui RUPS/Menteri BUMN setiap tahun, berlaku sejak Januari tahun berjalan.

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved