Kejati Jawa Barat Sudah Terima Berkas Perkara Pegi Setiawan, Begini Respon Kuasa Hukumnya
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menerima berkas perkara Pegi Setiawan pada Kamis (20/6/2024), Begini respon kuasa hukumnya
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Teddy Malaka
BANGKAPOS.COM--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menerima berkas perkara Pegi Setiawan pada Kamis (20/6/2024).
Berkas tersebut diserahkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar setelah Pegi Setiawan, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan, berhasil ditangkap setelah buron selama delapan tahun.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menyatakan bahwa berkas dari penyidik Ditreskrimum Polda Jabar baru diterima pada Kamis (20/6/2024).
"Kami Kejati Jabar baru saja menerima berkas tahap satu atas nama tersangka PS. Setelah menerima berkas tersebut, jaksa akan melakukan penelitian berkas perkara selama 14 hari sesuai KUHP, dan dalam waktu 7 hari jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara yang dikirim tadi," ujar Nur Sricahyawijaya.
Ia menambahkan bahwa total ada enam jaksa penuntut umum yang akan melakukan penelitian terhadap berkas Pegi Setiawan.
"Sesuai pemberitahuan lalu, jaksa yang menangani sebanyak 6 orang. Tidak ada penambahan, jaksa yang menangani sudah sesuai," katanya.
Setelah penelitian dilakukan, jaksa penuntut umum akan menentukan apakah berkas tersebut sudah lengkap atau perlu dilengkapi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
"Kalau pendapat jaksa peneliti bahwa belum lengkap, akan diberitahukan kepada teman-teman penyidik. Kalau lengkap kami terbitkan P21 dan kita akan menerima tersangka dan barang bukti," ucapnya.
Nur Sricahyawijaya juga menegaskan bahwa perkara ini menjadi perhatian publik dan mendapatkan atensi dari Kejari Jabar serta Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Jika berkas yang diterima jaksa penuntut umum masih kurang lengkap, maka akan diberikan kode P18 dan dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengkonfirmasi bahwa berkas perkara untuk tersangka Pegi yang diserahkan ke jaksa itu baru tahap pertama.
"Ya, jadi untuk tahap pertama saat ini kami menyerahkan berkas, sudah ada para penyidik yang menyerahkan ke pihak kejaksaan," ujar Jules Abraham Abast, Kamis (20/6/2024).
Respon Kuasa Hukum Pegi Setiawan
Menurut kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi, pelimpahan berkas perkara tahap satu dari Polda ke Kejati Jabar adalah hak pihak kepolisian.
"Kami semua kuasa hukum sudah tahu ya. Kami dalam posisi tenang, itu kewenangan polisi untuk melimpahkan. Cuma apakah berkasnya memang lengkap dan sempurna, ya itu penilaiannya ada di kejaksaan tinggi," ujar Muchtar Effendi, Kamis (20/6/2024).
| Polda Babel Siap Hadapi Praperadilan Tersangka AK, Tegaskan Proses Sudah Sesuai Prosedur |
|
|---|
| Proses Penangkapan Kasus Narkoba dengan Modus Baru Dipersoalkan di Sidang Praperadilan |
|
|---|
| KUHAP Baru Berlaku, Warga Kini Bisa Gugat Polisi Jika Laporan Diabaikan |
|
|---|
| dr Ratna Setia Asih Sp.A Bakal Gugat Presiden dan Kemenkes RI Usai Praperadilannya Gugur |
|
|---|
| Majelis Hakim Pangkalpinang Gugurkan Praperadilan dr Ratna Setia Asih |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Kuasa-Hukum-Pegi-Setiawan-Ungkap-akan-Melaporkan-Hakim-Hingga-Penyidik-ke-KPK-dan-MA.jpg)