Kasus Vina Cirebon
Seusai Diperiksa Propam, Iptu Rudiana Akan Dilaporkan karena Bohong Soal Kasus Vina Cirebon 2016
Setelah diperiksa Propam, Iptu Rudiana akan dilaporkan karena diduga telah membuat laporan bohong kasus Vina Cirebon 2016.
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: fitriadi
"Kalau dulu itu rekayasa dan arahan yang didampingi penyidikan atau dilaporkan oleh ayah korban, kita maunya bukan hilang dua, kalau perlu mereka semua bebas dan merdeka dari kezaliman penyidikan, penuntutan dan hukuman," jelas dia.
Ia berharap Polres Cirebon Kota dapat memproses laporan tim kuasa hukum Saka Tatal terkait dugaan rekayasa keterangan yang dilakukan oleh Rudiana.
"Laporan itu kini sedang diproses."
"Mudah-mudahan Polres Cirebon Kota ini berkoordinasi dengan Bareskrim atau Polda."
"Kami berharap laporan ini ditindak, diproses, kemudian jika ada kesalahan diluruskan. Kita turut berduka cita atas wafatnya anak Pak Rudiana, tapi kita juga sangat sedih Indonesia berduka jika proses penanganannya seperti itu," katanya.
Nasib Iptu Rudiana
Sementara disisi lain, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menjelaskan terkait sanksi yang bakal diterima Iptu Rudiana dari Propam Mabes Polri jika terbukti melakukan obstruction of justice dan rekayasa kasus Vina.
Sugeng mengungkapkan ada dua sanksi yang pasti diterima oleh Iptu Rudiana yaitu sanksi etik dan pidana.
"Sekiranya benar bahwa Propam Mabes Polri menetapkan Iptu Rudiana melakukan rekayasa kasus, maka dia tentu akan mengalami dua proses (hukum) yaitu satu, proses kode etik pelanggaran disiplin dan kedua, proses pidana," katanya kepada Tribunnews.com.
Lalu, terkait apakah tujuh terpidana akan otomatis bebas jika Iptu Rudiana terbukti melakukan obstruction of justice dan rekayasa kasus, Sugeng mengatakan hal tersebut tidak mungkin terjadi.
Sugeng mengatakan para terpidana tersebut masih perlu menunggu pengumuman resmi terkait sanksi kode etik dan putusan pidana yang dijatuhkan kepada Iptu Rudiana.
Seperti diketahui, sebenarnya ada delapan terpidana yang sudah diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Cirebon terkait kasus Vina ini yaitu Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) yang divonis penjara seumur hidup.
Lalu, ada terpidana lainnya yaitu Saka Tatal yang divonis delapan tahun penjara lantaran saat itu masih anak di bawah umur, tetapi saat ini, dia sudah dinyatakan bebas.
"Secara langsung tidak, tetapi mereka (terpidana) harus menunggu proses kode etik Iptu Rudiana untuk diputus melakukan pelanggaran kode etik dan putusan pidana pelanggaran pasal obstruction of justice," kata Sugeng.
Adapun, kata Sugeng, putusan berupa sanksi etik dan vonis pidana terhadap Iptu Rudiana bisa dijadikan novum atau bukti baru guna para pengacara terpidana melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Dipojokkan di Pengadilan, Iptu Rudiana Ngotot Kasus Vina Murni Pembunuhan: Saya Nggak Kecewa |
![]() |
---|
Tiga Timsus Kapolri Datangi Kuasa Hukum Terpidana Vina Cirebon, Sudah Yakin Penyebabnya Kecelakaan? |
![]() |
---|
Sosok Hakim Rizqa Yunia di Sidang Terpidana Kasus Vina Cirebon, Make Upnya Disorot Pakar Psikologi |
![]() |
---|
Pitra Romadoni Pengacara Iptu Rudiana Pertanyakan PK Kasus Vina Cirebon Soal Bukti Baru :Tidak Ada |
![]() |
---|
Susno Duadji Geram Soal Putusan Sidang PK Kasus Vina Cirebon, Sebut Hakim Kurang Kerjaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.