Kasus Vina Cirebon
Pitra Romadoni Pengacara Iptu Rudiana Pertanyakan PK Kasus Vina Cirebon Soal Bukti Baru :Tidak Ada
Pitra Romadoni, pengacara Iptu Rudiana mempertanyakan keberadaan bukti baru (novum) yang diajukan dalam sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon.
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: fitriadi
BANGKAPOS.COM - Pitra Romadoni, pengacara Iptu Rudiana mempertanyakan keberadaan bukti baru (novum) yang diajukan dalam sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon.
Ia menanggap belum ada novum yang diajukan dalam sidang PK kasus Vina Cirebon ini.
Selain itu, ia juga menyinggung soal laporan para pengacara terpidana kasus Vina Cirbeon terhadap kliennya, Iptu Rudiana ke Propam hingga Bareskrim Polri.
Sampai saat ini, menurut dia, laporan itu tak cukup bukti.
Pengacara Iptu Rudiana, Pitra Romadoni, memberikan kritik pedas soal sidang Peninjauan Kembali (PK) para terpidana kasus Vina Cirebon.
Menurut Pitra, ia melihat tak ada bukti baru atau novum selama persidangan berlangsung.
Awalnya, Pitra menghormati apapun upaya yang dilakukan oleh para terpidana kasus Vina tersebut sepanjang itu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena menurut Pitra itu adalah hak konstitusional yang tidak bisa dilarang ataupun dihalang halangi.
"Jadi kalau para terpidana ini merasa ada celah untuk melakukan upaya hukum silakan saja, karena itu telah diatur oleh ketentuan hukum yang ada," ungkap Pitra, melansir dari tayangan youtube Seleb Oncam News.
Tapi kata Pitra, upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) tentu harus berdasarkan Novum.
"Nah berdasarkan sidang yang saya amati, rata rata tidak ada bukti baru karena sudah pernah diperiksa dalam berkas perkara,"ungkapnya.
"Contohnya seperti visum, itukan sudah pernah dijadikan sebagai alat bukti dan itu bukanlah merupakan Novum," sambungnya.
Namun demikian, lanjut Pitra, karena upaya hukumnya sudah diajukan jadi hal ini harus hormati.
Terkait nama Iptu Rudiana yang disebut terlibat dalam isu kesaksian palsu yang belakangan ini mencuat ke permukaan, Pitra mengatakan bahwa hal itu harus dibuktikan dulu terkait kesaksian palsu atau bohong.
"Pertama harus dibuktikan dulu soal kesaksian palsu atau bohong, yang kedua saksi siapa kan gitu," kata Pitra.
Baca juga: Susno Duadji Geram Soal Putusan Sidang PK Kasus Vina Cirebon, Sebut Hakim Kurang Kerjaan
Dipojokkan di Pengadilan, Iptu Rudiana Ngotot Kasus Vina Murni Pembunuhan: Saya Nggak Kecewa |
![]() |
---|
Tiga Timsus Kapolri Datangi Kuasa Hukum Terpidana Vina Cirebon, Sudah Yakin Penyebabnya Kecelakaan? |
![]() |
---|
Sosok Hakim Rizqa Yunia di Sidang Terpidana Kasus Vina Cirebon, Make Upnya Disorot Pakar Psikologi |
![]() |
---|
Susno Duadji Geram Soal Putusan Sidang PK Kasus Vina Cirebon, Sebut Hakim Kurang Kerjaan |
![]() |
---|
Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Mulai Digelar, Ibu Rivaldi Menangis Haru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.