Berita Pangkalpinang
Terdakwa Perkara Narkotika Windi Saputra Dijatuhi Pidana Penjara 6 Tahun
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti ...
Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang telah memutuskan vonis hukuman atas Terdakwa perkara narkotika Windi Saputra, yang terbukti secara sah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan penuntut umum, Kamis (20/6/2024), .
Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Dwinata Estu Dharma di Ruang Tirta, PN Pangkalpinang, Kamis (20/6/2024).
Hakim Ketua Dwinata Estu Dharma menyatakan, terdakwa Windi Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan 6 bulan penjara," kata Dwinata Estu, Kamis (20/6/2024).
Terhadap putusan yang dibacakan tersebut, terdakwa Windi Saputra menyatakan menerima dan jaksa penuntut umum menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu.
Baca juga: Maling Handphone, Rudy dan Adi Dijatuhi Pidana 10 Bulan Penjara
Berdasarkan informasi dari SIPP Pengadilan Negeri Pangkalpinang, terdakwa Windi Saputra didakwa telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagai dakwaan primer.
Pada dakwaan primer tersebut perbuatan terdakwa Windi Saputra sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kemudian, terdakwa Windi Saputra juga didakwa telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sehingga perbuataanya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan subsider. (Bangkapos.com/Sepri Sumartono)
| 13 Warga Binaan Terima Remisi Waisak, Kalapas: Jadikan Motivasi Perbaiki Diri |
|
|---|
| 14 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang Terima Remisi Waisak |
|
|---|
| Tabungan SimPel Bank Sumsel Babel, Solusi Menabung Sejak Dini bagi Pelajar |
|
|---|
| Perda IPR Selesai Rakyat Sudah Bisa Menambang, DPRD Targetkan Juni 2026 Diparipurnakan |
|
|---|
| BRI Pangkalpinang Rutin Edukasi Anti-Penipuan Digital, Nasabah Waspada Modus KUR hingga Link Palsu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240620-Majelis-Hakim-Pengadilan-Negeri-Pangkalpinang-membacakan.jpg)