Berita Pangkalpinang
Maling Handphone, Rudy dan Adi Dijatuhi Pidana 10 Bulan Penjara
Majelis Hakim mengadili terdakwa Rudy dan Adi Wijaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dakwaan...
Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Terdakwa pencurian handphone, Rudy dan Adi Wijaya telah mendapatkan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (27/3/2024).
Hakim Ketua Sulistiyanto Budiharto mengatakan Majelis Hakim sependapat dengan penuntut umum.
Maka, Majelis Hakim mengadili terdakwa Rudy dan Adi Wijaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dakwaan dari penuntut umum.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada masing-masing terdakwa selama 10 bulan dan membebani biaya perkara sebesar Rp10 ribu," kata Sulistiyanto Budiharto, Rabu (27/3/2024).
Tuntutan
Pada sidang pembacaan tuntutan perkara pencurian di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang atas nama terdakwa Rudy dan Adi Wijaya, Rabu (20/3/2024).
Jaksa penuntut umum (JPU) Efendi menyatakan masing-masing terdakwa dituntut hukuman pidana kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Baca juga: Kejati Babel Panggil Mantan Gubernur Babel Erzaldi Rosman, Basuki: Perkaranya Masih Tertutup
Baca juga: KPPN Pangkalpinang Salurkan THR ASN, Kementerian atau Lembaga Wilayah Pulau Bangka Hingga Rp52 M
Menanggapi hal tersebut, Terdakwa Rudy langsung menyampaikan pembelaan atau pledoi secara lisan yakni telah menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi serta memohon agar hukumannya diringankan.
Selain itu alasan Rudy memohon keringanan juga karena mempunyai enam anak dan saat ini istrinya sedang hamil tua.
Sementara itu, Adi Wijaya juga menyampaikan pledoi secara lisan yang sama dengan Rudy yakni memohon agar hukumannya diringankan seringan-ringannya.
"Mohon diringankan hukuman saya Yang Mulia, mohon seringan-ringannya Yang Mulia, saya belum berkeluarga Yang Mulia, tapi demi orang tua," kata Adi Wijaya, Rabu (20/3/2024). (Bangkapos.com/Sepri Sumartono)
| 13 Warga Binaan Terima Remisi Waisak, Kalapas: Jadikan Motivasi Perbaiki Diri |
|
|---|
| 14 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang Terima Remisi Waisak |
|
|---|
| Tabungan SimPel Bank Sumsel Babel, Solusi Menabung Sejak Dini bagi Pelajar |
|
|---|
| Perda IPR Selesai Rakyat Sudah Bisa Menambang, DPRD Targetkan Juni 2026 Diparipurnakan |
|
|---|
| BRI Pangkalpinang Rutin Edukasi Anti-Penipuan Digital, Nasabah Waspada Modus KUR hingga Link Palsu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240327-Gedung-Pengadilan-Negeri-Pangkalpinang-1.jpg)