Rabu, 27 Mei 2026

Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Belum Dicekal, Sandra Dewi Bisa Dipanggil Lagi Terkait Kasus Korupsi Timah Melibatkan Harvey Moeis

Kejaksaan Agung belum mengeluarkan surat pencekalan terhadap artis Sandra Dewi, istri dari tersangka dugaan korupsi timah, Harvey Moeis.

Tayang:
Editor: fitriadi
Tribunnews/Jeprima
Aktris Sandra Dewi seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Kejaksaan Agung RI kembali memeriksa Sandra Dewi sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. Pemeriksaan kedua dilakukan penyidik untuk mendalami perihal kepemilikan aset dari istri tersangka Harvey Moeis tersebut. 

"Income si suami langsung melejit kan dia perlu untuk mencari tahu dari mana dan bagaimana," ujarnya.

Sementara itu, kini banyak pihak pula yang mendesak Kejaksaan Agung untuk segera menetapkan Sandra Dewi sebagai tersangka.

Iskandar pun secara terang-terangan bahwa dirinya sepakat jika sang artis ditetapkan sebagai tersangka menyusul suaminya.

"Kalaupun ada gerakan moral hari ini banyak yang beredar fire-nya, dukungan moral untuk mendesak Sandra Dewi jadi tersangka, kami sepakat," ucapnya.

Kemudian, Iskandar menyinggung soal Sandra Dewi yang merupakan orang terdekat Harvey Moeis.

Sehingga, kata Iskandar, hanya kemungkinan kecil Sandra Dewi tak ikut terlibat dalam perilaku suaminya.

"Dia adalah orang terdekat yang patut untuk dicermati, sulit untuk mengatakan dia tidak ikut."

"Sulit untuk memikirkan bahwa Sandra Dewi tidak ikut dalam konteks impact dalam perilaku suaminya," tandasnya.

Harvey Moeis Ingin Kasusnya Segera Disidang

Keinginan Harvey Moeis agar kasusnya segera disidang tampaknya belum bisa terlaksana.

Penanganan kasus suami dari artis Sandra Dewi tersebut masih dalam penyidikan tim Jampidsus Kejaksaan Agung.

Harvey yang merupakan perwakilan dari PT Bangka Refined Tin (RBT), dijerat kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Saat ini Harvey berstatus tersangka yang penanganan perkaranya masih di bawah kewenangan tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.

Sedangkan penahanannya di bawah tim penyidik memiliki batas waktu.

"Untuk HM lebih cepat lebih bagus ya. Waktunya kan tinggal sedikit, mungkin sekitar dua atau tiga minggu lagi lah," kata penasihat hukumnya, Harris Arthur Hedar, Kamis (13/6/2024), dikutip Bangkapos.com dari Tribunnews.com.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved